Daerah diminta hindarkan perizinan jadi sumber PAD
.
Sugiarti, Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Keuangan, mengatakan UU No. 34/ 2000 tentang retribusi dan pajak daerah mengamanatkan setiap retribusi yang ditarik pemda harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan.
"Dengan aturan itu pungutan retribusi bukan sebagai sumber PAD tapi harus dikembalikan lagi dalam bentuk peningkatan pelayanan," katanya di
Pemda, lanjutnya, justru harus mempermudah dan terus memperbaiki layanan perizinan agar kegiatan usaha di daerahnya berkembang secara cepat.
"Toh, kalau sektor usaha dapat berkembang karena iklim berusaha di satu daerah cukup kondusif pada akhirnya akan meningkatkan PAD daerah itu sendiri," katanya.
Sayangnya, kata dia, pelaksanaan otonimi daerah selama ini justru ditandai dengan kesibukan pemda memperbanyak perda retribusi demi peningkatan PAD yang dampaknya menyulitkan perkembangan dunia usaha.
Menurut staf program International Finance Corporation untuk pembantuan UKM Akil Abduljalil, tolak ukur keberhasilan pemda bukan peningkatan PAD, tetapi bagaimana mengurangi pengangguran melalui berkembangnya kegiatan usaha.
Karena itu, Akil mengatakan, pemda perlu memiliki niat baik untuk meningkatkan pelayanan perizinan di daerahnya.
sumber: