Daerah agar permudah izin investasi tambang

SEMARANG (Bisnis): Pemkot/pemkab diminta memberikan kepastian kepada investor pertambangan, menyusul keluhan pemodal soal sulitnya mendapat izin perpanjangan eksplorasi di daerah, kata satu perjabat.

Sekretaris Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan usaha pertambangan memerlukan teknologi tinggi, sarat risiko, dan membutuhkan investasi besar.

"Untuk itu, daerah harus memberikan pelayanan yang baik, karena peran investor sangat besar. Apalagi, kecil kemungkinannya daerah bisa mengerjakan sendiri mengingat besarnya investasi yang diperlukan," ujarnya pada diskusi mengenai prospek investasi pertambangan di Jateng, di Semarang, akhir pekan lalu.

Sukhyar mengemukakan itu menjawab keluhan kalangan investor di sekor pertambangan yang hingga kini masih kesulitan untuk memperpanjang izin eksplorasi di Jateng.

Kesulitan ini terutama dialami ketika mengajukan izin ke bupati/walikota setempat.

"Kami sudah mengajukan perpanjangan izin sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga kini belum ada kejelasan apakah izin kami bisa diperpanjang atau tidak," kata Yasir dari PT Gajah Purwo yang kini melakukan kegiatan eksplorasi di Cilacap, Jateng.

Yasir yang merupakan perwakilan dari perusahaan eksplorasi itu mengemukakan akibat belum jelasnya izin perpanjangan itu, maka hingga saat ini pihaknya belum bisa meneruskan kegiatan usahanya.

"Bagi kami yang penting ada kejelasan, izin bisa diperpanjang atau tidak. Dengan begitu, kami bisa membuat rencana kerja yang pasti," tegasnya.

Daya saing

Sukhyar mengingatkan seharusnya pemda dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif untuk meningkatkan daya saing produk pertambangan di pasar global.

Sebab, tuturnya, saat ini persaingan antarnegara-negara yang memiliki sumber daya mineral dan batu bara seperti Vietnam, Filipina, dan negara-negara Amerika Latin untuk menarik investor sangat ketat.

"Karena itu, perlu diciptakan iklim yang kondusif bagi investor, antara lain melalui kepastian hukum, stabilitas sosial-ekonomi, keamanan serta pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan," tuturnya.

Menurut dia, pengusahaan sumber daya mineral atau pertambangan dipengaruhi oleh faktor eksternal berupa stabilitas ekonomi, politik, dan penghormatan atas kontrak/perjanjian yang telah disepakti, serta tuntutan lingkungan.

Selain itu, paparnya, faktor internal yang berpengaruh adalah sifat sumber daya mineral yang tidak dapat diperbaharui dan lokasi yang umumnya berada di daerah terpencil.

"Investasi di sektor ini sifatnya padat modal dan risiko, sedangkan harga komoditas tambang fluktuasinya sangat tinggi sehingga membutuhkan waktu lama untuk menghasilkan keuntungan. Artinya, tidak mudah untuk mencari pemodal di sektor ini, maka yang sudah ada perlu dijaga," tandas Sukhyar.

Dia menjelaskan sejak diberlakukan undang-undang tentang otonomi daerah, sebagian besar wewenang pengelolaan sumber daya mineral beralih dari pemerintah pusat ke daerah (kabupaten/kota).

sumber: