Cyber law belum ada, e-procurement campur manual

JAKARTA (Bisnis): Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) akan tetap menggunakan bukti tanda tangan manual selain penawaran lewat aplikasi mengingat belum ditetapkannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU oleh DPR.  Djoko Agung, Ketua Tim Penyusun Rancangan Keppres tentang E-procurement yang juga Asisten Deputi E-government Depkominfo, mengatakan sehubungan tertundanya penetapan RUU ITE oleh DPR, maka bukti hard copy tetap harus disertakan dalam penawaran tender pemerintah melalui website.

"Pemerintah terpaksa menjalankan dua sistem transaksi belanja barang dan jasa sekaligus yaitu secara manual dan online mengingat belum adanya dasar hukum pelaksanaan pembayaran secara elektronik," katanya menjawab pertanyaan Bisnis kemarin.

Sekjen Depkominfo pernah mengatakan penyusunan akhir Keppres E-precurement tidak perlu menunggu RUU ITE karena ada beberapa bagian dalam keppres tersebut yang bisa dibuat tanpa harus mengacu pada RUU ITE antara lain pengumuman lelang pemerintah, pembuatan estimasi harga tender serta penentuan kualifikasi dan spesifikasi teknis.

Namun Kristiadi mengakui ada bagian yang tetap perlu mengacu pada RUU ITE. Bagian itu adalah tanda tangan elektronik dan pengaturan penyimpanan data dalam jangka waktu tertentu.

Tanda tangan elektronik merupakan persyaratan yang cukup penting sebagai alat bukti yang sah di pengadilan bila sewaktu-waktu ada perselisihan proses tender dan transaksi barang. Sejumlah pengamat dan pelaku usaha menyesalkan belum ditetapkannya RUU ITE yang mengakibatkan tertundanya penetapan Kepres E-Procurement.

Djoko juga menuturkan pelaksanaan e-procurement di setiap departemen akan ditentukan oleh menteri bersangkutan mengingat Presiden belum menandatangani Kepres tentang E-procurement.

Sementara untuk pelaksanaannya di daerah, tambah dia, pemberlakuan e-procurement akan ditentukan melalui surat keputusan (SK) oleh gubernur atau bupati/walikota.

Sebelumnya peraturan mengenai e-procurement tertuang dalam Keppres E-Procurement yang hingga saat ini belum ditandatangani Presiden. Keppres tersebut diketahui tengah dalam pembahasan diantara tiga instansi pemerintah, yaitu Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Bappenas.

Rencananya pada tahap awal dua departemen dan satu kementerian yaitu Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Ristek akan melaksanakan e-procurement.

Departemen Pertanian diketahui akan menyusul ketiga instansi tersebut untuk mengimplementasikan belanja barang dan jasa secara elektronik. Kementerian Kominfo telah membuka pendaftaran vendor untuk pelaksanaan e-procurement dan akan diumumkan secara resmi pada 15 April mendatang.

Diketahui lebih dari 50 vendor dari berbagai jenis industri diketahui telah mendaftarkan diri dalam proyek e-procurement di Depkominfo.

Aplikasi e-procurement milik Kominfo dibangun oleh sebuah pengembang software lokal yang merupakan pemenang dari tender yang diselenggarakan Bank Dunia pada 2003. Sementara pembangunan aplikasinya mulai dilaksanakan tahun lalu. (api)

sumber: