CSR Subsektor Pertambangan Umum (1)

 

Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan sektor yang sangat strategis dalam pendapatan negara dan peningkatan pembangunan nasional. Hal ini tidak terlepas dari peran semua sektor ESDM untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Namun, yang perlu diingat adalah seberapapun besarnya kontribusi yang diberikan dari sektor ESDM jika tidak memberikan hasil dan manfaat yang nyata, terutama bagi komunitas lokal di sekitar wilayah operasi maka usaha yang dilakukan tidak akan mencapai titik maksimal, dan sebaliknya akan terjadi ketidakpuasan di komunitas lokal yang dapat menyebabkan kekisruhan dan tidak mungkin masyarakat akan menutup wilayah operasi pertambangan dan energi berada.

Berkenaan dengan hal diatas, diperlukan sebuah konsep di dalam kalangan industri energi dan pertambangan untuk memberikan kontribusinya bagi pengembangan daerah dan masyarakat lokal untuk terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan menciptakan kemandirian masyarakat. Konsep tersebut adalah CSR (Tanggungjawab Sosial Perusahaan). Implementasi dari CSR adalah melaksanakan program community development (Comdev) sebagai bagian dari CSR. Prinsip Comdev Sektor pertambangan adalah pembangunan yang berkelanjutan dimana aspek sosial diimplementasikan dalam bentuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat 

Secara implisit, kewajiban tanggung jawab sosial ada pada UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2. Selanjutnya kewajiban tentang tanggung jawab sosial, khsusnya subsektor pertambangan umum telah dijelaskan dalam     UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 108 dan 109 jyang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Pembahasan detail dan teknis dari pelaksanaan Comdev termaktub pada PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 106 s.d 109.

Pelaksanaan Comdev yang dilakukan oleh perusahaan perlu mendapat pembinaan dan pengawasan baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sehingga tepat pada sasaran, berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan PP No.55/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal Pasal 13 ayat 2, Pasal 16 huruf  k&m, Pasal 31 dan 32 UU No.55/2010 menjelaskan tentang pengawasan dan pembinaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. (\"Smile\" -BhY-)

 

sumber: