JAKARTA, investorindonesia.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pengembalian biaya produksi migas (cost recovery) baru dibayarkan setelah blok/lapangan minyak dan gas (migas) berproduksi. Jadi, cost recovery tidak bisa diklaim perusahaan migas jika lapangan yang dikelolanya belum berproduksi. "Artinya, kalau tidak menghasilkan minyak atau gas, maka biaya yang telah dikeluarkan merupakan risiko perusahaan," ujar Purnomo usai melepas mudik karyawan dan pensiunan Departemen ESDM di Jakarta, Jumat.
Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun aturan detil cost recovery. "Sebenarnya, aturan cost recovery sudah ada di kontrak antara perusahaan migas dan pemerintah. Aturan yang kita susun ini merupakan cantolan dan sekaligus melengkapi amanat UU Migas," katanya.
Menurut dia, aturan itu akan menetapkan mana-mana biaya yang bisa dikembalikan dan mana yang tidak. Aturan itu nantinya berupa penyempurnaan PP 35 Tahun 2004 yang akan selesai Desember 2006 dan peraturan menteri yang ditargetkan selesai Januari 2007.
Sedang, Deputi Keuangan dan Ekonomi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Eddy Purwanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Depkeu mengkaji ulang cost recovery.
Sementara Wakil Direktur ExxonMobil Oil Indonesia Maman Budiman mengatakan akan mengikuti cost recovery sesuai kontrak dengan BP Migas yang berlaku. "Kami menilai sepanjang aturan cost recovery sesuai kontrak, maka kami akan menurutinya," katanya. (ant/gor)
|