Comdev Tanito Perlu Diaudit
Comdev Tanito Perlu Diaudit
Kaltimpost, 30 September 2005
ÂÂ
TENGGARONG - Janji DPRD Kukar khususnya Komisi I dan II untuk meninjau langsung ke lapangan soal community development (comdev) PT Tanito Harum ternyata ditepati.
Kamis (29/9) kemarin bersama dengan 4 anggota Dewan dari dua komisi tersebut diperoleh kesimpulan kalau comdev PT Tanito Harum perlu dilakukan audit. DPRD dalam waktu dekat juga akan memanggil Distamben Kukar dan masyarakat untuk membahas hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar Marwan SP membenarkan kalau anggota Dewan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tanito Harum di Loa Tebu Tenggarong Kukar bersama tiga rekan anggota Dewan lainnya yaitu Ketua Komisi I Marten Apuy, anggota komisi I Bambang S dan Wakil Sekretaris Komisi II, Suriadi SHut. "Kami sudah melakukan sidak ke PT Tanito Harum. Ya, namanya juga kegiatan mendadak, perusahaan tampak kalang kabut dan tidak punya persiapan khusus," jelas Marwan usai melakukan sidak kepada Kaltim Post kemarin.
Marwan mengakui saat melakukan sidak, pimpinan tertinggi dari perusahaan sedang tidak ada di tempat karena ada urusan di Samarinda dan anggota dewan hanya diterima Site Manager PT Tanito Harum Sugiarto bersama beberapa wakil masyarakat dan wakil Keluarahan Loa Tebu. "Pada dasarnya dari hasil inspeksi, comdev PT Tanito Harum perlu untuk dilakukan audit secara mendetail apa saja yang telah diberikan perusahaan ke masyarakat. Karena itu akan terlihat seberapa besar anggaran yang dialokasikan untuk comdev," tegas anggota dewan dari Partai PAN ini.
Marwan juga mengakui kalau comdev yang dilakukan PT Tanito Harum memang secara fisik sangat kecil. Namun apa saja hasil itu yang belum diketahui secara pasti. Sedangkan anggaran yang telah dikeluarkan setiap tahun berkisar Rp1 miliar. "Dalam waktu dekat ini, komisi dua akan membahas secara khusus dengan Distamben Kukar dan wakil masyarakat. Bahkan akan diusulkan ke pimpinan dewan agar dibentuk pansus," sebut Marwan.
Hal senada juga diungkapkan Marten Apuy. Ketentuan secara hukum seberapa besar anggaran comdev perusahaan menurutnya belum ada. Karena itu, perlu ditegaskan dengan peraturan daerah (perda) agar pemerintah daerah untuk menagih comdev ke perusahaan punya dasar hukum.
sumber: