Coffee morning Dirjen Minerba “Bersama untuk berbagiâ€
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2012 berkesempatan melaksanakan kembali coffee morning ke-3 untuk berbagi informasi dan sumbang pemikiran tentang isu-isu terkini pertambangan. Hadir dalam acara ini para Direksi perusahaan pertambangan, Ketua aosiasi pertambangan dan para stakeholder dan yang terlihat spesial adalah hadirnya Dr.Ir. Simon F Sembiring dan Dr. Alexander Sony Keraf, yang merupakan bidannya UU No 4/2009, serta Prof. Dr.Ir Hikmahanto Juwana yang merupakan pakar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pemaparan Dirjen Minerba diharapkan dapat menepis berita negatif pertambangan, dikarenakan pemaparan dititikberatkan mengenai isu-isu strategis sub sektor mineral dan batubara yang berkembang saat ini. Dalam kesempatan ini Dirjen Minerba mengajak semua stakeholder dan instansi terkait untuk mengingat kembali peran sektor pertambangan dalam mendukung Four Track Strategy, yaitu: Pro Job, Pro Poor, Pro Growth, Pro Environtment, (sesuai amanat Presiden yang dilanjutkan oleh Menteri ESDM) dengan kata lain “Bersama Untuk Berbagiâ€.
Berdasarkan pemberitaan media, Ditjen Minerba membuat suatu prosentase pemberitaan sehingga dapat terlihat bahwa pemberitaan mengenai produksi (DMO, PNT, Harga mineral dan batubara dan Ekspor) mencapai 21% sementara Tumpang Tindih (baik tumpang tindih lahan/izin/sector lain) mencapai 20% untuk Juli 2011 – Januari 2012.
Progres Rekonsiliasi IUP direncanakan akan ada pengumumam IUP Clean and Clear Tahap II, Konflik Penggunaan Lahan/CSR Rencana Aksi Tindak Lanjut Kajian KPK, Progres Penetapan WP yang hingga saat ini masih konsultasi dengan DPR, Domestic Market Obligation (DMO), PERMEN ESDM NO.7 TAHUN 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan Dan Pemurnian Mineral, PP NO.9 Tahun 2012 dan Progres Renegosiasi merupakan bahan sharing yang hangat di pagi ini.
Sekali lagi Dirjen Minerba menegaskan bahwa di dalam menjalankan tugas dan fungsi kami selalu berpedoman kepada UU No 4/2009, maka dalam mengemban amanah UU no 4/2009 tersebut kami berusaha bekerjasama dengan instansi terkait lainnya salah satunya adalah dengan KPK untuk menjalankan undang-undang tersebut sebaik-baiknya. -rinahand-
sumber: