Coffe morning Dirjen Minerba “Benang Merah Permen No 7 Tahun 2012”

Benang merah Isu strategis Sub sektor Mineral dan batubara kembali hadir di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 29 mei 2012. Pada hari ini Ditjen Minerba kembali menggelar acara Coffee Morning ke empat. Masih menjadi pembicaraan hangat mengenai Rekonsiliasi IUP yang hingga akhir pengumuman ketiga tanggal 14 mei 2012 total IUP CnC sebanyak 4.293 IUP dengan uraian pengusahaan mineral sebanyak 2.534 IUP dan pengusahaan batubara sebanyak 1.759 IUP, dimana perusahaan yang Non CnC masih terus melangkapi kelengkapan dokumennya untuk menjadi CnC. Bagi perusahaan yang telah diumumkan CnC bisa memperoleh sertifikat CnC, dimana persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat CnC terbagi dalam tiga aspek yaitu: (1) aspek administrasi, (2) aspek teknis dan (3)aspek keuangan.

Isu selanjutnya yang masih hangat di kalangan pelaku usaha pertambangan adalah Permen 7/2012, dalam hal ini tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah c.q Ditjen Mineral dan Batubara terkait Permen tersebut. Hingga saat ini pemerintah telah menghasilkan:

  • Permendag NO. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (7 Mei 2012)
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian (16 Mei 2012)
  • Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (tgl 16 Mei 2012)
  • Perdirjen No. 574.K/30/DJB/2012 tentang Ketentuan Tata Cara dan Persyaratan Ekspor Produk Pertambangan (11 Mei 2012)

Berikutnya isu pengendalian ekspor batubara yang membutuhkan kebijakan Peraturan Menteri tentang Pengendalian Produksi dan Penjualan Batubara dan perlunya dilakukan peninjauan  terhadap Kebijakan Batubara Nasional dan atau Rencana Strategis Produksi dan Penjualan Batubara Nasional agar Adanya pengendalian produksi dan penjualan batubara yang ditetapkan setiap tahunnya.

Isu terakhir yang masuk dalam acara ini adalah Renegosiasi KK dan PKP2B  dalam kesempatan ini memberitahukan progress isu yang tersebut yaitu (1) Telah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan keanggotannya yang lintas sektoral terkait, (2) Persiapan untuk penandatanganan Amandemen Kontrak dengan 5 KK dan 10 PKP2B sudah setuju.

Satu hal yang ditekankan oleh Dirjen Minerba bahwa seluruh kebijakan pertambangan dibuat mengacu pada arahan Menteri ESDM yaitu "ESDM Untuk Kesejahteraan Rakyat".

 

sumber: