Citibank kebobolan L/C fiktif Ekspor Batubara
"Kami resmi melakukan penahanan dua tersangka kasus pembobolan bank. Namun sampai sejauh ini kasusnya masih terus dikembangkan," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edmon Ilyas di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Kedua tersangka pemalsuan dokumen L/C itu adalah Suparmin Atmadja dan Supardi. Mereka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan Bambang Indiarto No. LP.175/K/IV/2004 SPK, tertanggal
Dalam laporan pengaduan tersabut dijelaskan PT Bangun Mutiara Selatan milik pelapor Bambang Indiarto menawarkan batubara sebanyak 40.000 metric ton kepada PT Cico Energi. Namun dalam transaksi pembayarannya dilakukan menggunakan
Selain itu, menurut sumber di kepolisian, kedua tersangka menggunakan stempel dan kop
Namun demikian, tim penyidik mulai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada 10 Mei 2004. "Kami tengah mengumpulkan bukti berupa dokumen terkait atas perbuatan kedua tersangka," jelas Edmon.
Dia tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain setelah tim penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa keterangan para tersangka dan sejumlah saksi yang terkait dalam transaksi batu bara tersebut.
Citibank benarkan
Menanggapi kasus itu, Vice President Corporate Affairs Head Citigroup Ditta Amahorseya membenarkan. "Pada 21 April 2004, kami telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya ada kejadian pemalsuan dokumen L/C sebesar US$2,3 juta," tegasnya kepada Bisnis tadi malam.
Namun, dia menolak merinci lebih jauh kasus pemalsuan L/C tersebut. "Nanti saja setelah ada informasi yang lebih rinci, kami akan sampaikan."
Secara terpisah, saksi pelapor yang menjadi agen dari PT Bhakti Mulia Selatan, Bambang Indiarto mengatakan fasilitas L/C sebesar Rp20 miliar diajukan untuk keperluan perdagangan batubara.
"Tanggal 4 Mei saya sudah dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya dan saya sampaikan semua tanda tangan saya dan dokumen yang digunakan untuk pencairan L/C itu dipalsu," ujarnya kepada Bisnis, tadi malam.
Menurut dia, Presdir PT BMS yaitu Supasmin telah mengakui melakukan pemalsuan dokumen L/C tersebut.
"Posisi saya sebagai agen dari pemasok yaitu PT BMS. Nah, saya hanya mampu melakukan transaksi uang da-lam jumlah tidak begitu besar, paling hanya dua sampai tiga tongkang. Saya tidak tahu tiba-tiba tanda ta-ngan saya dipalsu," paparnya.
Kejadian pembobolan bank asing ini merupakan kejadian kesekian kalinya di perbankan nasional. Bulan lalu, pemeriksaan yang dilakukan Internal Audit PT Bank Danamon Tbk pada tanggal 13 April 2004 menemukan terjadinya pembobolan di kantor cabang
Namun, manajemen telah berhasil mengamankan aset berupa rekening dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Tahun lalu, manajemen BNI juga dikejutkan dengan pembobolan L/C sebesar Rp1,7 triliun.
sumber: