Bupati Tolak Izin Kapal Isap

Bupati Tolak Izin Kapal Isap

Bangkapos, 21 Desember 2005

 

MANGGAR –– Kelanjutan rencana pengoperasian kapal isap di kawasan lepas pantai perairan Manggar Kabupaten Belitung akhirnya terjawab sudah. Bupati Belitung Timur Ir Basuki T Purnama MM menyatakan menolak memberi izin pengoperasian kapal isap.

 

Keputusan bupati ini diambil menyikapi laporan hasil kerja tim kajian rencana pengoperasian kapal isap yang dibentuk Pemkab Beltim beberapa waktu lalu. Dalam laporan tim kajian, disimpulkan bahwa manfaat pengoperasian kapal isap lebih kecil dibanding dengan dampak yang bakal ditimbulkan.

“Laporan tim kajian menyimpulkan, para nelayan akan banyak dirugikan akibat dampak lingkungan dari pengoperasian kapal isap tersebut. Kalau nelayan yang banyak dirugikan, maka kami tidak akan memberi izin kapal isap untuk beroperasi,� jelas Basuki kepada Grup Bangka Pos di ruang kerjanya, Senin (19/12).

Ia memaparkan, hasil analisa bidang teknis pertambangan sesuai kesimpulan tim kajian berdasarkan aspek kesehatan dan keselamatan kerja, secara teknis pengoperasional kapal isap dinilai layak beroperasi.

Namun, hasil analisa bidang lingkungan hidup menyebutkan bahwa pengoperasian kapal isap akan berdampak pada penurunan kualitas lingkungan di perairan Olie Peer Manggar.

Penilaian ini juga diperkuat hasil analisa bidang kelautan dan perikanan yang menyimpulkan pengoperasian kapal isap semata-mata hanya memiliki dampak negatif dan tidak ditemukan dampak positif.

Dampak negatif yang ditimbulkan dapat berupa kerusakan dasar laut (kontur dasar laut), kerusakan lingkungan pantai, kerusakan ekosistem laut, kerusakan terumbu karang, kerusakan padang lamun (seagrass), kerusakan daerah tangkapan ikan (fishing ground), kerusakan daerah asuhan biota laut seperti ikan, udang, kepiting (norsery ground).

Sementara hasil analisa bidang ekonomi, menerangkan total pendapatan yang diterima daerah dari sumbangan pihak ketiga maupun royalti berjumlah sekitar Rp 1.648.277.760, dengan asumsi produksi timah yang dihasilkan PT Timur Prima Utama (TPU) dapat mencapai sebanyak 1.200 ton/tahun. Namun, pendapatan ini dinilai tidak sebanding dengan penurunan kualitas lingkungan.

Sedangkan, hasil analisa bidang sosial dan politik menyebutkan pengoperasian kapal isap ini dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, baik kelompok yang pro maupun kontra.

Sebagai contoh, para perwakilan mantan karyawan timah di Kecamatan Manggar yang berjumlah sekitar 285 orang sudah menyatakan menolak rencana pengoperasian kapal isap di wilayah Beltim.

Ada pula masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli
Lingkungan yang diwakili aliansi LSM, ormas Beltim, Ikatan Keluarga Nelayan Kecil Tradisional Desa Lalang Jaya Kecamatan Manggar yang menyatakan keberatan dengan rencana tersebut.

Di samping suara keberatan, ada juga surat pernyataan kesepakatan bersama pihak masyarakat nelayan Desa Lalang dan Desa Lalang Jaya dengan pihak PT TPU yang menyebutkan pada prinsipnya warga tidak keberatan dengan rencana pengoperasian kapal isap tersebut. Kesepakatan tersebut juga menyertakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.

Hasil kesimpulan kajian tim ini, menurut Basuki, juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Beltim. Basuki mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPRD untuk mengadakan konsultasi lebih lanjut guna membahas masalah penolakan terhadap rencana pengoperasian kapal isap ini.

Dikonfirmas terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Beltim Masri Sadeli menyatakan, apabila hasil kajian tim ternyata menyimpulkan banyak dampak negatif dibanding dampak positif rencana pengoperasian kapal isap tersebut, maka izin pengoperasian kapal isap hendaknya tidak dikeluarkan.

Berdasarkan hasil kesimpulan tim kajian yang diterima DPRD, menurut Masri, bupati semestinya telah dapat mengambil kebijakan lebih lanjut.

Hanya saja, jelas Masri, bupati menginginkan agar masalah ini dikonsultasi terlebih dahulu dengan dewan. Atas dasar keinginan tersebut, lanjut Masri, pihaknya mengundang bupati dan tim kajian menggelar rapat konsultasi pada hari Rabu (21/12).

“Kami minta bupati hadir dalam pertemuan ini dan tidak diwakilkan,� ujar Masri

sumber: