Bupati Terlibat Bisa Langsung Diperiksa
Illegal Mining
Bupati Terlibat Bisa Langsung Diperiksa
Banjarmasinpost, 2 Januari 2006
ÂÂ
Kapolda
Hal itu diungkapkan Halba di sela-sela acara perayaan tahun baru, Sabtu (31/12) malam. "Untuk kasus para bupati kita tengah menunggu izin dari presiden," katanya.
Namun demikian, jelas Halba, sesuai dengan peraturan apabila telah enam puluh hari izin yang dikirim belum juga ada balasan, pihaknya bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Enam puluh hari izin presiden tak juga terbit kita bisa melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," tegas Halba sembari kembali menegaskan komitmennya melakukan pemberantasan ilegal mining, illegal logging dan korupsi sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Pol Sutanto.
Lebih lanjut dikatakan Halba, pihaknya telah mengirim
Seperti diketahui, sejumlah bupati di Kalimantan Selatan bakal berurusan dengan aparat hukum. Markas Besar Kepolisian Republik
Pemeriksaan terhadap sejumlah bupati itu, seperti diungkapkan Deputi Operasional (De Ops) Mabes Polri Inspektur Jenderal Didi Widayadi kepada pers, di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Rabu (12/10) lalu, dikarenakan mereka telah menyuburkan praktik penambangan ilegal di daerahnya masing-masing.
"Selain para bupati, juga sejumlah pejabat. Saya telah bicara dengan Mendagri mengenai hal ini (akan memeriksa para bupati)," kata Didi saat itu.
Meski enggan menyebutkan nama bupati-bupati yang dimaksud, Didi mengatakan keterlibatan mereka terkait pemberian perizinan atau kuasa pertambangan (KP) yang di lapangan mengalami tumpang tindih lahan.
Dijelaskan, tumpang tindih lahan KP disebabkan soal kewenangan antara pemerintah kabupaten (pemkab) dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara BPost memperoleh informasi dari Polda Kalsel, setidaknya ada enam bupati di Kalsel yang begitu ‘royal’ mengeluarkan KP dengan jumlah sebanyak 236 buah.
Dari data tersebut, 95 kuasa pertambangan diterbitkan oleh Bupati Kotabaru, disusul Bupati Tanah Laut (64), Bupati Tanah Bumbu (44), Bupati Banjar (15), Bupati Tabalong (14) dan Bupati Tapin empat buah.
Sementara KP yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya sebanyak 28 buah yakni di Kabupaten Kotabaru 17 buah, Kabupaten Banjar (6), Tabalong dan Kabupaten Tapin masing-masing dua buah dan Kabupaten Tanah Bumbu satu buah.
Itu sebabnya, mengutip Didi Widayadi, pemeriksaan terhadap terhadap bupati berkait dikeluarkannya KP oleh yang bersangkutan. Penerbitan KP oleh bupati itu jauh berbeda dengan yang dikeluarkan ESDM. Selain juga penerbitan