Bupati Serang Didesak Cabut SK Tentang Penambangan Pasir Laut
BANTEN (Suara Karya): Dinilai tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, sekitar duaratus warga Kecamatan Tirtayasa, bergabung dengan Forum Aktivis mahasiswa (FAM) Untirta, Provinsi Banten, mendatangi kantor Bupati Serang dan Kantor DPRD setempat Selasa (4/5). Mereka yang menggunakan empat buah truk tersebut, mendesak Bupati Serang Bunyamin, agar mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penambangan pasir laut di Teluk Pontang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, karena dianggap telah merugikan ribuan Kepala Keluarga dan masyarakat nelayan setempat.
Dalam orasinya di dua tempat tersebut, mereka mendesak agar Bupati Serang, H Bunyamin, segera mencabut SK No540/ Kep 68-HUK/2003 dan SK 540/Kep43 HUK 2003 tentang penambangan pasir laut di Teluk Pontang, Kecamatan Tirtayasa. "Bila tidak segera dicabut, maka kami akan melakukan demo susulan yang lebih besar serta memaksa Bupati turun dari jabatannya dengan cara pengadilan rakyat," kata salah seorang dari mereka yang melakukan orasi, yang disambut yel-yel oleh rekan-rekannya.
Selain mendesak agar Bupati Serang membatalkan SK penambangan pasir laut itu, massa juga berencana akan mengadukan persoalan penambangan itu kepada Pemerintah Pusat melalui Mabes Polri di Jakarta. Hal ini dilakukan pendemo, karena mereka menilai aparat penegak hukum setempat, tidak berpihak kepada warga masyarakat yang di rugikan di Kecamatan Tirtayasa.
Menurut warga, akibat penambangan pasir laut itu, ratusan hektar tambak udang di sekitar pantai Tirtayasa rusak dan hasil tangkapan ikan para nelayan menurun drastis. "Sebelumnya sekitar sembilan bulan lalu, dalam satu hari setiap kali melaut kami masih memperoleh hasil sekitar 30 kilogram ikan berbagai jenis. Tapi sekarang setelah ada penambangan pasir laut kami sering pulang melaut dalam keadaan kosong tidak dapat hasil," kata Rasud (45), salah seorang nelayan yang turut dalam demo tersebut.
Sementara itu, Forum Pembela Petani dan Nelayan (FPPN) Tirtayasa-Pontang, selain mendesak agar Bupati mencabut SK tentang penambangan pasir laut itu, juga berencana akan mengadukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SK dimaksud kepada aparat penegak hukum. Tidak itu saja, mereka juga berencana akan melakukan tuntutan ganti rugi kepada kepala daerah yang telah mengusik mata pencaharian dan kenyamanan mereka untuk hidup.
Aksi demo berlangsung panas, bahkan salah seorang pendemo sempat memancing keributan dengan melakukan pelemparan botol air mineral ke udara dan mengenai salah seorang petugas kepolisian. Orasi baru mereda setelah sekitar sepuluh orang perwakilan dari mereka diperbolehkan masuk kantor bupati untuk berdialog.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Jet Star itu, sudah berlangsung sejak sembilan bulan lalu. Dalam operasinya PT Jet Star menggunakan 4-5 armada kapal pengangkut pasir yang berkapasitas sekitar 4000 meter kubik.
Hasil tambang yang dilakukan siang malam, di lepas pantai itu, dijual kepada PT Rukindo, untuk digunakan mereklamasi kawasan Ancol-Jakarta. "Kabarnya PT Jet Star menjual dengan harga satu kubik Rp 18.200, kepada PT Rukindo. Uang sebanyak Rp 9.200, diantaranya distorkan kepada pihak Pemda Serang, namun yang masuk ke kas daerah hanya Rp1000," kata salah seorang sumber lain yang tidak mau disebut namanya, seraya mengatakan bayangkan berapa banyak uang yang dikorupsi selama sembilan bulan bila dikalikan kubikasi pasir laut yang terjual.
Catatan lain menyebutkan aksi demo siang itu, merupakan aksi yang ke empat kali nya dilakukan warga sejak tiga bulan terakhir. Sebelumnya aksi warga petani yang bergabung dengan nelayan tersebut, juga pernah dilakukan di tempat yang sama, namun tidak membuahkan hasil, bahkan sebelumnya lagi warga yang melakukan aksi juga sempat merusak kantor Kecamatan Tirtayasa, karena dinilai pihak kecamatan tidak berpihak kepada mereka.
[
sumber: