Bumi diminta jelaskan soal divestasi KPC

Bumi diminta jelaskan soal divestasi KPC

JAKARTA (Bisnis): Bapepam akan menyurati PT Bumi Resources Tbk agar memberikan penjelasan soal rencana divestasi 32,4% saham di anak perusahaan, PT Kaltim Prima Coal, kepada PT Sitrade Nusa Globus.

"Walau yang dilepas itu bukan saham perusahaan, melainkan saham Sangata dan Kaltim Prima Coal, Bapepam tetap kirim surat ke Bumi guna minta penjelasan," kata Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Indarto pekan lalu.

Menurut dia, dalam surat itu Bapepam akan mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan media massa mengenai rencana penjualan KPC kepada Sitrade sekaligus mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku.

Dia mengatakan pelaksanaan divestasi ini harus sesuai peraturan Bapepam No.X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan, peraturan IX.E.2 tentang benturan kepentingan, dan peraturan terkait lainnya.

Mengenai permintaan penjelasan ini Eddie J Soebari, Direktur Keuangan Bumi mengatakan belum menerima surat Bapepam. Walau demikian, menurut dia, pihaknya akan mematuhi ketentuan pasar modal.

"Saya akan mengikuti aturan pasar modal yaitu terkait soal keterbukaan informasi. Soal divestasi ini kan kami ikuti aturan dari pemerintah soal peraturan PKP2B [Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara] dengan Departemen ESDM," ungkap dia.

Soal penyelesaian divestasi itu sendiri, dia mengatakan, kini dalam proses dan masih terbentur hal yang bersifat teknis dengan pemerintah.

Calon pembeli

Sitrade disebut-sebut sebagai kandidat kuat membeli 32,4% saham KPC milik Bumi Resources. Perjanjian jual beli sisa saham KPC itu telah ditandatangani pada 31 Maret dengan nilai transaksi US$400 juta.

Menurut data Bisnis, KPC merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia. Saat ini Bumi tercatat sebagai pemilik 100% saham KPC setelah mengakusisi saham Rio Tinto dan BP di perusahaan itu senilai US$500 juta.

Sesuai dengan perjanjian pemerintah dengan pemilik KPC sebelumnya (Rio Tinto dan BP), 51% saham perusahaan pertambangan itu harus dijual ke pemerintah atau perusahaan Indonesia.

sumber: