Bumi diminta jelaskan soal divestasi KPC
Bumi diminta jelaskan soal divestasi KPC
JAKARTA (Bisnis): Bapepam akan menyurati PT Bumi Resources Tbk agar memberikan penjelasan soal rencana divestasi 32,4% saham di anak perusahaan, PT Kaltim Prima Coal, kepada PT Sitrade Nusa Globus.
"Walau yang dilepas itu bukan saham perusahaan, melainkan saham Sangata dan Kaltim Prima Coal, Bapepam tetap kirim
Menurut dia, dalam
Dia mengatakan pelaksanaan divestasi ini harus sesuai peraturan Bapepam No.X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan, peraturan IX.E.2 tentang benturan kepentingan, dan peraturan terkait lainnya.
Mengenai permintaan penjelasan ini Eddie J Soebari, Direktur Keuangan Bumi mengatakan belum menerima
"Saya akan mengikuti aturan pasar modal yaitu terkait soal keterbukaan informasi. Soal divestasi ini
Soal penyelesaian divestasi itu sendiri, dia mengatakan, kini dalam proses dan masih terbentur hal yang bersifat teknis dengan pemerintah.
Calon pembeli
Sitrade disebut-sebut sebagai kandidat kuat membeli 32,4% saham KPC milik Bumi Resources. Perjanjian jual beli sisa saham KPC itu telah ditandatangani pada 31 Maret dengan nilai transaksi US$400 juta.
Menurut data Bisnis, KPC merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di
Sesuai dengan perjanjian pemerintah dengan pemilik KPC sebelumnya (Rio Tinto dan BP), 51% saham perusahaan pertambangan itu harus dijual ke pemerintah atau perusahaan