BUMD Lirik Kelola Batubara
"Saya khawatir, nasibnya (batubara) sama dengan buming kayu era 70-an. Sekarang di Kodeco yang berdiri hanya kantornya saja," jelas Direktur Utama BUMD H Muzakir Fachmi kepada pers, di ruang kerjanya sambil menjelaskan bisnis jasa yang dikelola secara transparan dengan berbasis komputer itu, mampu mengangkat citra dan wibawa Kotabaru di mata buyers dunia.
Soalnya, lantaran ketikdajelasan pengaturan pertambangan ini, berdampak pada seringnya terjadi penipuan dan biaya tinggi yang dialami pengusaha trading dan shipping. Akibatnya terekspose di dunia, bahwa Kotabaru termasuk daerah black market dalam perdagangan batubara.
Untuk membantu meringankan dan memperlancar kegiatan ekspor dan coural satu pintu melalui BUMD, jelasnya, akan berdampak positif terhadap aliran dana masuk ke Pemda. Dia punya sasaran dengan satu sistem pengelolaan itu, bisa menertibkan dan memudahkan kontrol Pemkab terhadap pertambangan dan perdagangan batubara.
Dia mengaku kecewa terhadap kinerja instansi teknis yang dinilainya tidak mampu menyelamatkan harta kekayaan itu untuk meningkatkan PAD. "Kotabaru ini sangat luar biasa. Asal dimanagemeni dengan baik. Apa yang tidak bisa dibangun di sini," sebutnya.
Fachmi juga mengatakan setahun ke depan dirinya siap mundur dari jabatannya itu, kalau niatnya dalam pengelolaan batubara itu nantinya gagal. Karena jabatan bagi dirinya tidaklah terlalu penting. Di Brazail dia mengaku digaji dengan mata uang dolar.
"Kita semua bisa happy kalau batubara itu dikelola dengan baik. Semua akan dapat bagian. Yang sekarang terjadi, hanya dikelola orang perorang dengan risiko yang tinggi," kata Fachmi yang sebelumnya menolak pelantikan Drs Usman Pahero yang lulus tes Dirut BUMD itu.
Lebih jauh Fachmi memaparkan, dalam
Keuntungan yang di dapat, jelas Fachmi, Pemkab akan mendapatkan laporan rutin dan penerimaan retribusi yang lebih jelas dan terukur. Selain itu, Pemkab juga akan mendapat tambahan pendapatan melalui BUMD. Karena adanya fee dari jasa PPJK yang dijalankan BUMD, untuk ekspor batubara serta margin dan trading.
Dari sisi perdagangan pun akan ada jaminan bagi para investor dan buyer terhadap keamanan dana mereka dan kejelasan informasi kuantitas batubara yang tersedia. Sistem ini juga untuk mengurangi aksi penipuan bagi investor dan buyers terhadap penambang atau sebaliknya. Dengan penelolaan satu pintu ini, maka diharapkan ada perbaikan terhadap citra daerah di mata investor dan buyers dunia.
Dalam
Pertama, BUMD menawarkan koordinasi pembukuan mengenai iuran tambang/batubara yang disetor oleh para penambang ke Bank BPD. Dari kegiatan tersebut BUMD mendapatkan management fee sebesar 25% dari total dana yang disetor sebagai biaya operasional.
Kedua, pengurusan jasa kepabeanan. Yaitu jasa pengurusan dokumen eksport batubara yang selama ini diurus oleh orang perorang yang cenderung dengan biaya tinggi tanpa ada setoran pajak terhdap daerah dan negara. Kalau jasa ini ditangani oleh BUMD maka akan ada setoran pajak dan biaya pun bisa lebih murah serta memberikan kemudahan proses report.
BUMD, katanya, akan membuat semacam lis setiap hari yang memudahkan bagi penambang, investor maupun buyer yang akan melakukan kegiatan pertambangan itu. Dengan transparansi itu akan memudahkan bagi berbagai pihak untuk mendapatkan informasi di sekitar masalah batubara