Buku putih pajak tambang disusun
ÂÂ
Anang R. Noor, external relation manager Rio Tinto, menuturkan buku putih itu disusun bersama oleh satu organisasi, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), menyusul permintaan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan.
"Soal pajak itu kami tuangkan dalam white paper [buku putih] yang sedang disusun. Dari situ, pemerintah juga bisa melihat sampai seberapa jauh titik temunya," ujarnya di sela-sela Temu Profesi Tahunan XIII Perhapi di Palembang, akhir pekan lalu.
Menurut Anang, pemerintah perlu mengakomodasi masukan kalangan pertambangan sebelum RUU tersebut disahkan yang rencananya akan diselesaikan pada Desember ini.
Penyusunan buku putih itu sendiri, lanjutnya, juga melibatkan akademisi, Lembaga Penelitian Ekonomi & Manajemen (LPEM) Universitas
"Sekali lagi, ini memang domain-nya di Depkeu. Kami mencoba memberi masukan agar sistem perpajakan bisa ditinjau ulang untuk mendukung investasinya."
Di lain pihak, Ketua Umum Perhapi Abdul Latief Baky menilai tingkat pajak yang diberlakukan di sektor pertambangan lebih tinggi dibandingkan negara lain di Asia, seperti
Sehingga, lanjutnya, pemerintah perlu memperhitungkan threshold antara penerimaan pajak dengan investasi pertambangan, sehingga pendapatan pemerintah tetap aman tanpa menekan penanaman modal di bidang terkait.
"Kami lihat tax rate-nya memang tinggi. Memang kalau dibandingkan dengan
Sementara itu, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) Departemen ESDM Simon Felix Sembiring mengungkapkan RUU Pertambangan tidak lagi mengatur sistem perpajakan.
Dia menegaskan hal itu telah diatur sebelumnya dalam UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang memuat pembagian porsi pendapatan hasil tambang.
"Tidak ada. Itu vocal point-nya ada Depkeu.
Simon mengatakan RUU Pertambangan itu sendiri tengah dalam penyusunan draf yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua stakeholders usaha tersebut.
sumber: