BPK TIDAK BISA LAGI LANGSUNG AUDIT BUMN
Jakarta--RRI-Online, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat lagi secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai konsekuensi adanya UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (PPTKN).
"Kalau saja nanti DPR meminta kita untuk memeriksa Pertamina seperti dalam penjualan kapal tanker, ya kita tidak bisa, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP)," kata Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono, di Jakarta, Jumat (25/6).
Menurut Joedono, kondisi demikian akan menyebabkan adanya pembatasan publik untuk mengetahui hal-hal yang berkenaan dengan perusahaan negara dan yayasan-yayasan yang terkait dengan pemerintah.
Sebelum UU tersebut disetujui untuk disahkan, BPK mengusulkan agar UU tersebut memuat klausul dimana KAP mengkonsultasikan program auditnya terhadap BUMN kepada BPK.
Namun UU tentang PPTKN tidak mengakomodasikan usulan BPK agar KAP mengkonsultasikan program auditnya terhadap BUMN kepada BPK. UU tersebut hanya menyebutkan bahwa BPK hanya menerima laporan hasil audit KAP itu terhadap BUMN.
Lebih spesifik lagi UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan negara dan perhitungan tahunan perseroan terbatas dilakukan oleh akuntan publik.
Joedono menyatakan kecewa dengan tidak diakomodasikan usulan BPK karena akan membatasi hak publik mengetahui kondisi keuangan BUMN. Menurut dia, bagi BPK sendiri tidak begitu banyak dampaknya karena masih banyak pekerjaan lain yang harus dikerjakan BPK selain audit terhadap BUMN. "Jadi mulai sekarang tidak usah tanya tentang BUMN, langsung saja tanya kepada KAP yang memeriksa," katanya