Bos PT CABB Masuk Sel

Bos PT CABB Masuk Sel

Banjarmasinpost, 24 Januari 2006

 

Batulicin, BPost
Setelah dinyatakan sehat, penyidik Polres Tanah Bumbu akhirnya menjebloskan Direktur Utama Direktur PT Cempaka Alam Bumi Baru (CABB) Hj Sri Mulyani ke dalam sel, Senin (23/1), sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelum ditahan, Sri Mulyani, dimintai keterangan tambahan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi kepada BPost mengemukakan, penahanan tersebut dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.

"Baru saja saya menerima laporan penyidik bahwa surat penahanan telah dikeluarkan. Ini berarti Nyonya Sri resmi kita tahan. Tidak ada perlakuan khusus. Tersangka ditempatkan di sel biasa bersama tahanan wanita narkoba dan ilegal logging," jelas Hersom.

Disinggung apakah ada penangguhan penahanan apabila yang bersangkutan mengajukan, Hersom mengatakan sesuai intruksi pimpinan, tidak ada penangguhan penahanan kecuali yang bersangkutan benar-benar sakit parah.

Berdasar pantauan BPost, Sri Mulyani sendiri datang ke Polres setelah sebelumnya, 4 anggota dipimpin Bripka Hendarta, menggunakan Toyota Kijang Innova DA 888 ZA, sekitar pukul 09:50 Wita, menjemput Sri Mulyani yang dirawat di RSUD Amanah Husada, kamar VIP 110.

Sebelum melakukan penjemputan, mereka lebih dulu koordinasi dengan Kepala RSUD Drg R Herry Dharmawan, untuk menanyakan kondisi terakhir kesehatan Sri Mulyani. Berdasarkan keterangan Drg Herry menyatakan Sri Mulyani sehat.

"Sebenarnya dari pertama kali masuk rumah sakit (15 Januari), kondisi kesehatan Ibu Sri itu baik-baik saja. Tetapi karena selalu mengeluh, kemudian ada keterangan dokter lain yang akhirnya masuk rumah sakit," katanya.

Bahkan, diakuinya, pagi kemarin sebelum ada penjemputan, Sri Mulyani sempat dia tegur kerena kedapatan merokok bersama rekannya, Sinta di dalam kamar.

Dengan adanya keterangan dokter itu, ketika akan dijemput, salah seorang dari pihak Sri Mulyani mengaku bahwa bos mereka itu akan datang sendiri ke Polres.

Setelah administrasi beres, sekitar pukul 10.40 Wita, satu persatu karyawan Sri Mulyani mulai mengangkut barang-barang Sri seperti selimut, bantal, galon air, ember, ceret dan cermin ke mobil Toyota Kijang DA 8532 AL untuk kemudian menuju Polres.

Sri Mulyani dijadikan tersangka berdasarkan laporan rekan usahanya, Ahmad Leman. Penambang batu bara ini merasa ditipu karena membeli surat perintah kerja (SPK) PT Arutmin Indonesia dari Sri, yang sudah kadaluarsa. Akibatnya aktivitas penambangan batu bara oleh Leman di areal Arutmin di Mangkalapi digolongkan ilegal.

sumber: