Bos Perusda Ditahan

Bos Perusda Ditahan

Jumat, 12 Mei 2006 02:07 Kandangan, BPost
Direktur Operasional Perusahaan Daerah Sasangga Banua Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Edy Rozani dijebloskan ke dalam sel Mapolres Hulu Sungai Selatan, Rabu (10/5) sore. Dia ditahan karena diduga melakukan penambangan ilegal di Muara Pipi’i Desa Batu Laki Kecamatan Padang Batung.

Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Ajun Komisaris Besar Sudrajat yang dikonfirmasi Kamis (11/5) mengatakan, penahanan Edy terkait dengan perintah pengerjaan tambang bara secara ilegal.

Dijelaskan Sudrajat, beberapa waktu lalu pihaknya mengamankan satu penambang bernama Mulyadi, serta satu alat berat. Mulyadi ditangkap petugas setelah diketahui lokasi tambang yang dikerjakan ternyata tidak berizin.

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, muncul nama Edy Rozani sebagai orang yang berperan memberikan perintah penambangan.

"Istilahnya yang bersangkutan mengetahui dan memberikan jalan hingga terjadi penambangan ilegal tersebut," ungkap Sudrajat.

Terpisah, Wakapolres HSS Kompol Iksantyo Bagus Pramono mengatakan, Edy ditahan sejak Rabu (10/5), dan kini terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Dikatakannya, Edy Rozani diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 67 UU No11/1967 tentang pertambangan. Proses penahanan direktur Perusda ini dilakukan dengan surat pemanggilan yang bersangkutan.

Di kantor polisi setelah dilakukan pemeriksaan petugas, Edy Rozani terpaksa ditahan karena terindikasi melakukan penambangan secara ilegal.

Edy dituding melakukan penambangan ilegal pada Senin 27 Maret sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Sungai Amandit, Muara Pipi’i Padang Batung. Mulanya ia ditugaskan melaksanakan proyek pengerukan sungai Amandit.

Pengerukan sungai dilakukan karena air pasang di satu titik kawasan yang dikeruk tersebut jadi meluber membanjiri kawasan permukiman milik warga di sekitarnya.

Namun setelah tiga hari melakukan penambangan, jelas Wakapolres, ternyata tersangka melihat ada lapisan batu bara di bawah tanah di sungai yang dikeruk. Akhirnya, tanpa izin resmi, tersangka langsung menambang di daerah tersebut.

"Kegiatan penambangan itu dia lakukan sejak sebulan lebih sebenarnya," ujar Bagus. Bersamaan ditahannya tersangka Edy Rozani, juga diamankan barang bukti alat penambangan ilegal berupa satu buah eksavator dan dua buah truk pengangkut batu bara. dwi/ary

sumber: