BKPM setujui Kutim beli 18,6% saham KPC
JAKARTA (Bisnis): Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menyetujui masuknya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai pemilik saham 18,6% dari perusahaan batu bara PT Kaltim Prima Coal.
Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) Simon Felix Sembiring menuturkan surat persetujuan dari BKPM sudah keluar pada akhir Maret 2004.
"Dalam jangka waktu tiga bulan sejak BKPM mengeluarkan surat tersebut, maka Pemkab Kutai Timur harus segera melunasi pembelian 18,6% saham PT KPC," tuturnya, kemarin.
Menurut dia, Pemkab Kutai Timur dapat segera melunasi pembelian 18,6% saham paling lambat pada Juni tahun ini.
Di tempat yang sama, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen GSDM Mahyudin Lubis menambahkan dengan dikeluarkannya surat dari BKPM, maka Pemkab Kutim segera menyelesaikan pembayaran atas 18,6% saham PT KPC.
"Semuanya sudah dianggap sah, tinggal menunggu pembayarannya. Mudah-mudahan sebelum batas akhir pembayaran, Pemkab Kutim sudah menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Ketika dikonfirmasikan jika sampai batas waktu Juni 2004, Pemkab Kutai Timur tidak melaksanakan pembayaran US$104,2 juta untuk 18,6% saham PT KPC, Simon mengatakan akan diselesaikan melalui prinsip business to business.
"Jika pemkab [Kutim] tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran, maka akan diselesaikan sesuai dengan SPA [sales and purchase agreement] antara Pemkab Kutim dan PT Bumi Resources Tbk selaku pemilik saham PT KPC," katanya.
Berdasarkan dokumen SPA yang ditandatangani antara Bupati Kutai Timur, Direktur pengusahaan Mineral dan Batubara dan Direktur PT Bumi Resources Tbk Ari S. Hudaya pada 13 Oktober 2003 tidak tertulis klausul jika terjadi kegagalan dari pemkab membayar 18,6% saham PT KPC.
Dalam SPA tersebut, hanya tertuang tentang persyaratan yang harus dilakukan atas jual beli saham PT KPC. Pada pasal 3.1. (a) disebutkan jual beli dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari kreditur dari perseroan atas penjualan dan atau pengalihan saham yang dijual.
Sementara, Pasal 3.2. (b) berbunyi diperolehnya persetujuan dari rapat umum pemegang saham perseroan untuk penjualan saham yang dijual dan (c) dilakukannya pemberitahuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral perihal penjualan saham yang dijual.
Pasal 6.5 menyebutkan perjanjian yang dilakukan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul diselesaikan melalui BANI [Badan Arbitrase Nasional Indonesia] di Jakarta. Putusan BANI merupakan putusan akhir dan mengikat.
Mahyudin menginformasikan setelah Pemkab Kutai Timur memenuhi kewajibannya membayar US$104,2 juta untuk 18,6% saham PT KPC, maka otomatis akan terjadi transfer saham. (dle)