BKPM Kendalikan Proses Perizinan Investasi PMA dan PMDN
"Dengan Keppres Nomor 29/2004, investor cukup mengurus proses perizinan investasi di BKPM. BKPM yang akan mengkoordinasikan dengan departemen teknis terkait," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion di Jakarta, Kamis (15/4).
Presiden Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan Keppres Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap. Keppres itu ditetapkan tanggal
Ditanya apakah dengan keppres tersebut kewenangan departemen teknis lain diambil alih oleh BKPM, menurut Theo, BKPM tidak mengambil alih kewenangan departemen teknis lain. "Dalam melaksanakan sistem pelayanan satu atap, kami tetap berkoordinasi dengan instansi teknis," katanya.
Kepastian usaha
Theo menambahkan, Keppres Nomor 29/2004 lebih menjamin kepastian bagi investor untuk berinvestasi di
Untuk itu, ujar Theo, BKPM bersama kantor Menko Perekonomian sudah menyusun sistem pelayanan satu atap tersebut. "Keppres pelayanan satu atap diharapkan dapat mengakomodasi keinginan dunia usaha untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat," katanya.
Diharapkan dengan perbaikan kondisi ekonomi makro selama ini dan adanya keppres, investor lebih cepat masuk dan semakin tertarik menanamkan investasi di
Dari catatan BKPM, nilai persetujuan investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) meningkat tahun 2003 dibandingkan dengan nilai persetujuan investasi PMA dan PMDN tahun 2002. Nilai persetujuan investasi PMA periode Januari-Desember 2003 mencapai 13,20 miliar dollar AS dengan 1.024 proyek. Nilai persetujuan investasi PMA pada periode yang sama tahun 2002 sebesar 9,79 miliar dollar AS dengan proyek berjumlah 1.151.
Nilai persetujuan investasi PMDN 2003 mencapai Rp 48,48 triliun dengan 181 proyek. Nilai persetujuan investasi PMDN 2002 hanya mencapai Rp 25,23 triliun dengan 188 proyek.
Dalam Keppres No 29/2004 itu disebutkan penyelenggaraan penanaman modal terdiri atas
Pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang membina bidang-bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan melalui sistem pelayanan satu atap sesuai Keppres Nomor 33 Tahun 1981 tentang BKPM.
Selain itu, gubernur/bupati/wali