Besaran PE Batubara Masih Bisa Dikurangi

Besaran PE Batubara Masih Bisa Dikurangi

Antara,  31 Oktober 2005

 

 

Jakarta (ANTARA News) - Departemen Energi dan Sumber Mineral (ESDM) mengungkapkan, besaran pungutan ekspor (PE) sebesar lima persen terhadap produk batu bara masih bisa dikurangi.

Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM Simon F Sembiring di Jakarta, Minggu, mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan asosiasi menyangkut pengurangan besaran PE itu.

Menurut dia, saat ini, asosiasi tengah membahas empat alternatif yang berkembang guna menyikapi penetapan PE itu.

Pertama, PE tidak berlaku untuk perusahaan tambang yang menandatangani perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama.

Ada 11 perusahaan yang menandatangani PKP2B generasi pertama dan mereka mencakup perusahaan tambang batu bara asing skala besar seperti PT Berau Coal, PT Adaro, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal.

Kesebelas perusahaan itu menguasai 70 persen ekspor batu bara dari Indonesia.

Alternatif kedua yakni semua perusahaaan terkena pungutan, namun perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama akan menerima penggantian.

Ketiga, pemerintah menentukan batas harga batu bara yang akan dikenakan PE dan berlaku di semua PKP2B.

Terakhir, besaran PE dikurangi dan berlaku di semua perusahaan pemegang PKP2B.

"Atas keempat alternatif itu, mana yang dipilih oleh asosiasi. Selanjutnya, asosiasi menyampaikannya ke pemerintah dan pemerintah akan membahas lagi apakah usulan itu bisa diterima atau tidak," ujarnya.

Menurut dia, kalau disetujui besaran PE dikurangi, maka Peraturan Menteri Keuangan No.95/PMK/02/2005 yang mengatur tentang PE akan direvisi lagi.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengkaji apakah pengurangan besaran PE batu bara dan berlaku di semua perusahaan tambang, maka negara akan mendapat tambahan penerimaan lebih besar ketimbang PE dikenakan lima persen, namun tidak berlaku pada perusahaan PKP2B generasi pertama.

"Kalau perusahaan asing tidak terkena PE, maka potensi penerimaan PE itu sebesar Rp320 miliar. Namun, kalau semua perusahaan kena aturan, namun PE-nya dikurangi, berapa penerimaan yang kita dapatkan," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau diambil opsi pengurangan PE dan berlaku di semua perusahaan tambang, maka pengenaan PE terhadap perusahaan tambang batu bara generasi pertama tidak menyalahi aturan.

"Sebab dalam kontrak ada disebutkan bahwa pasal-pasalnya masih bisa direvisi kalau ada kesepakatan bersama. Di situ disebutkan, sepanjang perusahaan tidak rugi dan tidak mengganggu kontrak dengan pembeli, pasal masih bisa diubah," ujarnya.

Demikian sebaliknya, perusahaan asing itu bisa mengusulkan pengurangan pajak penghasilan perusahaan yang di dalam kontrak sebesar 45 persen, sementara pajak perusahaan kini sudah berkurang menjadi 35 persen.

"Tidak ada harga mati. Semua masih bisa dinegosiasikan," ujarnya

sumber: