Besaran PE batu bara wewenang tim tarif
Bisnis, 18 November 2005
ÂÂ
ÂÂ
Perhitungan kembali itu di-lakukan menyusul tidak adanya kesepakatan antara Depkeu, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pe-laku usaha terkait penerapan kebijakan itu mulai 11 Oktober 2005.
Ketika dimintai keterangannya, Deputi Menko Perekono-mian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengakui persoalan itu memang dibahas kembali oleh tim tarif.
"Khusus untuk batu bara itu memang diserahkan ke tim tarif untuk membahas kembali masalah berapa tingkat [persentase], batasan, dan berapa harga harga patokannya. Ya.. akhir tahun ini harus sudah se-lesai," ujarnya pekan ini.
Sebelumnya, kebijakan PE batu bara ini sendiri telah ditetapkan dalam Permenkeu No. 95/ PMK.02/ 2005 tertanggal 11 Oktober 2005. Ketetapan itu mengatur adanya pungutan 5% pada ekspor komoditas batu bara nasional.
Di sisi lain, pengusaha menilai kebijakan ini bakal disinsentif terhadap in-vestasi sektor terkait sehingga pelaku bisnis terkait menolak diberlakukannya PE komoditas itu.
Edy menambahkan pembahasan kembali pungutan ekspor tersebut oleh tim tarif juga ditujukan untuk menampung usulan dari menteri dan kalangan pengusaha sehingga kebijakan ini disepakati pihak terkait.
"Jadi nanti ada usulan dari pak Menko [Perekonomian Aburizal Bakrie], Menteri ESDM [Purnomo Yusgiantoro], juga bu Mari [Mendag Mari E. Pangestu]. Saya belum yakin persentasenya akan diturunkan."
Menurut dia, tim tarif juga akan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan energi di dalam negeri. Apalagi, lanjutnya, pemerintah sendiri menargetkan peningkatan konsumsi batu bara domestik tahun depan.
Tetap menolak
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono menyatakan pelaku usaha memutuskan tetap menolak pengenaan PE yang me-rugikan pengusaha, khususnya produsen batu bara nasional.
Dalam pertemuan anggota asosiasi dengan pejabat Ditjen Mineral pada Departemen ESDM pada 10 November, APBI sepakat menyatakan ti-dak dapat menerima pemberla-kuan pungutan ekspor itu.
"Kami tetap menolak pengenaan PE batu bara karena ini nantinya berlaku diskriminatif. Tidak semua perusahaan akan kena. Tetapi kalau nanti tetap akan diberlakukan ya... bagaimana, kami akan menjalaninya," ujarnya.
Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) Simon F. Sembiring, yang pekan lalu dilantik menjadi Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas bumi (Minerbapasbum), menyatakan PE batu bara akan diserahkan sepenuhnya ke Depkeu. sumber: