Bertentangan dengan UU Anti Monopoli
Bertentangan dengan UU Anti Monopoli |
![]() |
Bangkapost. CM Rabu, 29 Nov 2006 06:16 |
![]() |
Sekretaris AITI, Dharma Sutomo menyatakan setuju perlunya penataan ulang tentang pertambangan timah di Bangka Belitung. Namun ia menolak saran Kapolri Jenderal Sutanto memberikan hak mutlak kepada PT Timah Tbk untuk mengelola secara menyeluruh. “Pemberian hak mutlak itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) anti monopoli. Sebagaimana kita tahu PT Timah itu badan hukum privat dan perusahaan go public serta tidak bisa lagi monopoli,†tandas Dharma Sutomo, Selasa (28/11) malam. |