Bertentangan dengan UU Anti Monopoli

Bertentangan dengan UU Anti Monopoli
Bangkapost. CM Rabu, 29 Nov 2006 06:16

Sekretaris AITI, Dharma Sutomo menyatakan setuju perlunya penataan ulang tentang pertambangan timah di Bangka Belitung. Namun ia menolak saran Kapolri Jenderal Sutanto memberikan hak mutlak kepada PT Timah Tbk untuk mengelola secara menyeluruh.

“Pemberian hak mutlak itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) anti monopoli. Sebagaimana kita tahu PT Timah itu badan hukum privat dan perusahaan go public serta tidak bisa lagi monopoli,” tandas Dharma Sutomo, Selasa (28/11) malam.

Ia juga mengoreksi saran kapolri menyangkut perlunya pencabutan/pembatalan terhadap pemberian izin smelter yang dikeluarkan oleh Pemda setempat, kecuali milik PT Timah Tbk.

Dharma Sutomo menegaskan, “Negara Kesatuan RI adalah negara hukum. Segala sesuatu - seperti pernyataan Kapolri tersebut - hendaknya perlu didiskusikan terlebih dulu. Polisi itu adalah lembaga penegakan hukum.

Tugas polisi adalah menegakkan hukum, yakni ada dulu hukum baru ditegakkan. Bukannya tugas polisi membuat hukum. Yang membuat hukum itu lembaga DPRD (legislatif) dan menteri (eksekutif).” (mil)

sumber: