MUNTOK –– Pemkab Bangka Barat, Sabtu (4/2) mendadak menggelar razia TI (tambang inkonvensional) ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Menumbing. Razia selama dua jam berhasil disita enam unit TI. Berdasarkan keterangan seorang pekerja TI yang tertangkap razia kepada petugas, terkuak bahwa TI beroperasi sekitar 300-400 meter di bawah puncak Gunung Menumbing itu milik Lf, ketua salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Bangka Barat.
Namun keterangan itu dibantah oleh Lf. Dia mengaku, TI ilegal yang menjarah hutan lindung dan objek wisata bersejarah itu bukan miliknya. Lf hanya menyewakan mesin kepada pemilik TI.
Awalnya penambangan liar ini sulit terendus oleh petugas. TI sulit digerebek, karena hanya beroperasi pada waktu tertentu, yaitu tengah malam atau dini hari menjelang subuh dan siangnya hanya pada hari Sabtu.
Peralatan yang digunakan pun tidak seperti umumnya, pemilik TI menggunakan mesin robin dan sakan hanyut, untuk membongkar setiap tebing yang sarat dengan kandungan pasir timah.
Mesin robin dipakai untuk menghindari suara bising agar tidak terdengar hingga ke berbagai arah dan tidak mudah terdeteksi oleh petugas penertiban.
Namun, sepandai-pandainya menutupi usaha ilegalnya ketahuan juga oleh SatPol PP Pemkab Bangka Barat. Dalam razia digelar sekitar dua jam, pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, Danton Pol PP Pemkab Bangka Barat Wakijo Gustoro bersama sembilan anggotanya, berhasil menyita enam unit mesin robin di kawasan itu.
Ketika razia itu, sejumlah pekerja lari tunggang langgang meninggalkan lokasi. Namun seorang pekerja sempat ditangkap dan dimintai keterangannya oleh anggota Pol PP.
Saat ditanya, pekerja itu mengaku pemilik enam TI tersebut adalah Lf, ketua LSM di Muntok. Setelah memberikan keterangan, pekerja tadi melarikan diri ke dalam hutan.
“Kita hanya menjumpai para pekerja yang sedang menyemprot tebing tanah. Mereka langsung melarikan diri, meskipun kita sempat tanyakan ke seorang pekera siapa pemilik TI ini, dia (pekerja) langsung menjawab ini milik Lf,� kata anggota Pol PP yang tak bersedia disebut namanya.
Kepala Kantor Kesbanglinmas Pemkab Bangka Barat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menyita enam unit mesin (robin) yang digunakan untuk menambang TI di kawasan terlarang tersebut.
“Mereka beroperasi tidak jauh dari Hotel Jati Menumbing. Kawasan itu masuk kawasan hutan lindung Gunung Menumbing dan terlarang untuk TI, makanya terus dirazia,� ujar Yulizar di Kantor Bupati Bangka Barat, Sabtu (4/2), didampingi sejumlah anggota Satpol PP dan sejumlah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangka Barat yang turut menyaksikan penyitaan enam unit mesin robin dari sekitar kawasan Gunung Menumbing.
Barang bukti (BB) berupa enam unit mesin robin langsung diangkat dan diangkut menggunakan mobil patroli Pol PP Pemkab Bangka Barat, kini BB tersebut diamankan di Kantor Bupati Bangka Barat.
Dikonfirmasi mengenai disitanya mesin robin yang digunakan untuk menyemprot timah di kawasan Menumbing, LF yang dimaksud sebagai Ketua LSM tersebut membantah jika dirinya menambang di kawasan Menumbing.
Diakuinya, satu mesin robin tersebut memang miliknya. “Ada satu mesin (robin) saya, tapi itu saya rental ke orang lain, kalau mesin-mesin yang lain saya tidak tahu punya siapa. Saya tidak buka TI di sana (Menumbing),� bantah Lf ketika dihubungi harian ini. |