Beroperasi di Hutan Lindung Hentikan Penambangan Pasir

Beroperasi di Hutan Lindung
Hentikan Penambangan Pasir
Kamis, 02 Feb 2006 00:28

TOBOALI––Pemerintah Kabupaten Basel diminta bersikap tegas terhadap adanya indikasi kegiatan illegal minning berupa penambangan pasir kuarsa di sekitar pantai Gunung Namak Toboali.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi C DPRD Basel Yandi, kepada Bangka Pos Group, Rabu (1/2).

Yandi menduga, dua perusahaan yang melakukan penambangan jenis golongan C di kawasan hutan lindung pantai, tidak dilengkapi dokumen yang lengkap dan sah.

“Tiga perusahaan penambangan pasir kuarsa itu, yang baru diketahui pihak DPRD Basel baru PT Surya Salura Mandiri yang memiliki luas area hanya 4,5 hektar. Sedangkan dua perusahaan lainnya PT Surya Johari Abadi yang memiliki luas lahan 10 hektar dan PT Cipta Lahindo dengan luas 40,3 hektar, DPRD Basel tidak mengetahuinya baik dari eksekutif maupun pengusahanya. Bahkan perusahaan itu menambang di kawasan hutan lindung pantai sehingga dapat diduga aktivitas mereka dapat dikategorikan ilegal, lantaran tidak mengantongi izin dari Menteri Kehutanan RI,� jelas Yandi.

Sedangkan untuk rekomendasi izin penambangan dari bupati sebagai kepala daerah kabupaten, tegas Yandi, diperuntukan bagi area penambangan yang luasnya di bawah 5 hektar. Jika melebihi maka pengajuan izin prinsip usahanya harus dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI.

Dengan adanya SK Menteri Kehutanan tentang daerah penambangan kata Yandi, seharusnya dinas terkait seperti Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Basel, segera menghentikan aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut.

“Secara tidak sengaja, pada hari Minggu yang lalu saya sedang berada di Pantai Gunung Namak dan melihat aktivitas penambanganan pasir kuarsa itu. Truk-truk pengangkut pasir kuarsa itu hilir mudik menuju tongkang yang sandar di dermaga,� ujar Yandi.

Dilanjutkan Yandi, pada prinsipnya DPRD Basel tidak keberatan adanya penambangan di Kabupaten Basel. Namun penambangan harus sesuai dengan peraturan yang ada serta tidak dilakukan pada daerah yang terlarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Telah Kantongi Izin


Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Basel Aldan Djalil membantah jika ketiga perusahaan penambangan pasir kuarsa yang berada di daerah pantai Gunung Namak Toboali tersebut dikategorikan sebagai illegal minning.
Tiga perusahaan itu katanya telah mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, baik dari pihak kecamatan Toboali maupun Dinas Kehutanan Kabupaten Basel.

“Sebetulnya mereka tidak melakukan illegal minning karena dahulunya kawasan penambangan pasir kuarsa itu tidak dalam kawasan hutan lindung pantai. Rupanya sekarang wilayah tersebut ada dalam penetapan kawasan hutan lindung pantai yang baru oleh Menteri Kehutanan, yang menyebutkan kawasan hutan pantai daerah Gunung Namak tersebut termasuk di dalamnya,� jelasnya.

Untuk mengantisipasinya jelas Aldan, pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan dan permintaan penghentian kegiatan penambangan pasir kuarsa kepada perusahaan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten Basel Ahmad Damiri melalui Kasi Konservasi dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Winurdin menegaskan, jika dalam kawasan hutan lindung pantai tidak diperkenankan sama sekali untuk dimanfaatkan baik dalam kegiatan pertambangan, pertanian, maupun usaha budidaya tambak ikan/udang.

“Dari data Kementrian Kehutanan yang kami terima, ternyata daerah pantai Gunung Namak yang ada aktivitas penambangan pasir kuarsanya itu berada dalam kawasan hutan lindung pantai dan sebagian masuk dalam kawasan hutan produksi yang semestinya jika akan dimanfaatkan harus terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan RI dengan status lahan pinjam pakai,� terangnya.

Ditambahkan Winurdin, kawasan hutan lindung pantai di Kabupaten Basel dimulai dari sebelah timur, tepatnya daerah Pantai Tepus sampai ke daerah Pantai Tukak, kemudian dilanjutkan dari Tanjung Kemirai-Kelambui. Sedangkan di sebelah barat Toboali, tepatnya dimulai dari Pantai Batu Ampar sampai ke Pantai Batu Betumpang/Sungai Ulin dan daerah Desa Sebagin di Kecamatan Simpang Rimba hingga perbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah.

“Jadi kawasan yang bebas dari hutan lindung pantai mulainya dari daerah Sadai hingga Toboali mendekati Pantai Batu Ampar di Desa Rias. Dan jika ditotal luas area kawasan hutan lindung pantai di Kabupaten Basel ini mencapai 30.647,4 hektar,� ungkap Winurdin. (abm)

sumber: