Berkas Kadistamben Rampung

Berkas Kadistamben Rampung

Rabu, 10 Mei 2006 04:51 Banjarmasin, BPost
Dalam waktu dekat Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu (Kadistamben) Ir Muhammad Amin dipastikan bakal menghadapi persidangan. Ini menyusul berkasnya dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Drs Guritno Sigit MBA yang dikonfirmasi Senin (8/5) malam membenarkan berkas M Amin telah P-21. Disinggung mengenai pasal yang dikenakan Guritno mengatakan tak ada perubahan.

Ia dijerat pasal pemalsuan surat atau pasal 263 ayat 1 KUHP sub pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 13 PPRI No75 Tahun 2001.

Selain itu peraturan kedua No32 1969 tentang pelaksaan UU RI No2 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan jo Pasal 2 Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kasat III tindak pidana korupsi (tipikor) Ajun Komisari Besar Drs Sahidal Mursalin juga membenarkan telah rampungnya berkas tersebut.

Informasi didapat BPost, M Amin, Senin, telah dibawa ke RS Bhayangkara Poltabes Banjarmasin untuk diperiksa kesehatannya, sebelum ia dilimpahkan ke kejaksaan.dwi

sumber: