Berbagai Isu Kritis Diselesaikan oleh Pemerintah

Di dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR-RI dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, kemarin (9/11), terungkap berbagai isu krisis yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian oleh pemerintah. Di dalam kaitan tersebut isu tersebut meliputi isi tentang minyak dan gas bumi, kelistrikan dan pertambangan.

Khususnya terkait dengan pertambangan, misalnya saja isu tentang divestasi PT Newmont Nusa Tenggara, tentang kasus pencemaran S Balangan oleh PT Adaro, tentang PT Freeport Indonesia, tentang penyeleaian RPP atas UU Minerba, dsb. Pemerintah melalui Menteri ESDM dan Dirjen Minerbapabum memberikan penjelasan tentang hal-hal tersebut. 

Terkait divestasi PT NNT, divestasi tahun 2006 dan 2007 sebesar 10% yang merupakan bagian Pemda nusa Tenggara Barat sudah disepakati untuk ditandatangani perjanjian pembeliannya (Sales Purchase Agreement). Sedangkan untuk divestasi tahun 2008 dan 2009 sebesar 14%, menunjuk pemda NTB selaku leader dalam konsorsium pembelian saham tersebut, dimana Pemerintah Pusat  menunjuk PT Aneka Tambang Tbk di dalam proses pembelian saham PT NNT tersebut.

Selanjutnya untuk kasus pencemaran S Balangan oleh PT Adaro, penjelasannya adalah bahwa air tambang PT Adaro melimpas dari settling pond yang sedang dalam tahap pembangunan akibat curah hujan yang tinggi pada tanggal 22-23 Oktober 2009. Akibatnya terjadi kekeruahn S Balangan, sehingga air sungai tersebut selama tiga  hari tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Setelah dilakukan penanggulangan teknis pada tanggal 26 Oktober 2009 air tersebut telah kembali seperti semula.

Tentang penyelesaian RPP atas UU Minerba, dijelaskan bahwa dari 4 RPP yang disiapakan  dua buah sedang dalam tahap harmonisasi di Menkumham, sedangkan yang 2 lainnya sedang dalam tahap pembahasan lintas departemen yang ke-dua. Sebagai catatan pada tanggal 30 September 2009, telah diterbitkan Permen ESDM No 288 tentang Usaha Jasa Pertambangan sesuai dengan amanat pasal 127 UU Minerba.

edpraso

sumber: