BCS Menambang di Hutan Produksi Sebuku
Banjarmasin, Kompas - PT Bahari Cakrawala Sebuku, perusahaan pertambangan batu bara di Pulau Sebuku, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, membantah aktivitas penambangannya destruktif dan mencemari lingkungan. Sebagai perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, BCS mengaku menambang sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Presiden Direktur PT Bahari Cakrawala Sebuku Ginarsa Tandinegara dalam pernyataan kepada Kompas menyatakan, PT BCS bukan perusahaan liar tanpa pengawasan dan petunjuk instansi yang berwenang dan pemerintah daerah.
Ia membantah menambang di lokasi cagar alam atau dalam kawasan hutan lindung. "BCS memiliki perjanjian pinjam pakai kawasan hutan produksi di Pulau Sebuku dengan Departemen Kehutanan," katanya.
Seperti diberitakan Kompas, ratusan warga Pulau Sebuku memblokir jalan BCS saat menunggu dua anggota DPRD Kota Baru yang bertamu ke BCS. Warga mencatat, PT BCS merusak lingkungan dengan mengalihkan Sungai Kanibungan, limbah tidak diproses sebagaimana mestinya, menutup aliran sungai, dan tidak mereklamasi bekas galian.
Harus dicegah
Dikatakan, PT BCS berhak mengatur kunjungan ke lokasi penambangan tanpa izin resmi perusahaan. Aksi warga berbondong-bondong meninjau lokasi penambangan harus dicegah demi menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak.
PT BCS juga tidak menyepelekan DPRD, tetapi dua anggota DPRD yang datang bersama masyarakat tanpa pemberitahuan resmi dilarang masuk karena proses penambangan sedang berlangsung.
Ginarsa menandaskan, pengawasan penambangan PT BCS dilakukan Tim Pengawas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Pusat dibantu pengawas Dinas Pertambangan provinsi dan kabupaten.
Namun, Ginarsa menyadari, kegiatan penambangan terbuka berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan perubahan bentang alam. Akan tetapi, setiap rencana penambangan sudah memikirkan penanganan dampak dan pemulihan lahan yang terganggu.
PT BCS juga menegaskan kompensasi dan pembebasan tanah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan bahkan nilai ganti rugi tanah dan tanaman di atas standar. (amr)