Batubara Masuk Barang Strategis
Batubara Masuk Barang Strategis
Banjarmasinpost, 21 Februari 2006
ÂÂ
Jakarta, BPost
Tambang batu bara, sebaiknya dimasukkan sebagai barang strategis, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara yang saat ini sedang di bahas pemerintah bersama DPR, agar Indonesia tidak menjadi sebagai pengimpor batubara.
"Kalau batu bara dimasukkan sebagai barang strategis dalam RUU itu, maka investor asing tidak mudah masuk mengekploitasi tambang itu, dan ke depan kita tidak akan menjadi negara pengimpor batubara," kata Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Jeffrey Mulyono, dalam Pekan Ilmiah Pertambangan 2006 dan Munas VII Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia, di Bandung, Senin (20/2).
Jika pemerintah akan menekan subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang tahun ini sudah mencapai Rp96,43 triliun, kata Jeffrey, maka caranya adalah memasukkan batubara menjadi barang strategis, karena barang itu dapat untuk menekan penggunaan BBM, seperti untuk keperluan rumah tangga, pembangkit tenaga listrik, penyedia bahan baku dan untuk diekspor dalam rangka meningkatkan cadangan devisa.
Dalam UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Umum, mempunyai visinya dan misi yang jelas, yakni, untuk meningkatkan peran sektor pertambangan sebagai pengerak pembangunan ekonomi dalam program pembangunan jangka panjang.
Sedang Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sedang di habas di DPR, visinya tidak jelas, kecuali hanya mengakomodasi adanya Undang-undang Otonomi Daerah dan UU Kehutanan yang sudah diundangkan lebih dulu.
"Dalam RUU itu tidak menempatkan industri pertambangan sebagai motor penggerak pembangunan dan kebangkitan ekonomi
Ide memasukkan batubara sebagai barang strategis, kata Jeffrey, melihat kenyataan izin di bidang ekploitasi tambang relatif mudah dan jika seseorang mendapat izin itu, tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi ada yang dijualbelikan kepada pihak asing.
Tidak Tumpang Tindih
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Menteri ESDM, Dr Hikman Manaf pada Pekan Ilmiah Pertambangan 2006 di Bandung mengatakan, pembahasan RUU Mineral dan Batubara sebagai pengganti dari UU No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum sudah hampir final dalam pembahasan pemerintah dengan DPR.
Menurut Purnomo, RUU yang dirancang itu dimaksudkan untuk menghilangkan tumpangtindih dari peraturan yang ada, sekaligus membuat kepastian usaha para investor, utamanya disektor tambang, karena itu, pemerintah akan terus berusaha agar DPR segera menyelesaikan pembahasanya sesuai jadwal yang ditentukan.
sumber: