Batu Bara Karungan Minta Dilegalkan
Batu Bara Karungan Minta Dilegalkan
Batulicin, BPost
Lingkup bisnis pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), tampaknya sulit untuk ditinggalkan oleh para pelaku ekonomi yang getol menggelutinya. Terlebih jika melihat kapasitas emas hitam di daerah tersebut masih cukup besar untuk diberdayakan.
Alhasil, semenjak adanya penertiban illegal mining (penambangan tanpa izin) oleh pihak kepolisian. Berbagai upaya terus dilakukan sejumlah pengusaha tambang mencari win-win solution agar aktivitas pertambangan yang mereka lakukan tidak terkena penertiban.
Sebagaimana dilakukan Asosiasi Pengelola Batu Bara Afkir (APBA) Tanbu. Mereka meminta pemerintah setempat untuk berusaha mencarikan formulasi yang tepat, agar kegiatan batu bara afkir dengan sistim karungan tersebut bisa kembali berjalan dengan status legal dan aman.
Ketua APBA Tanbu, Rahmatullah Khalik SSos mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena sejak pertengahan 2004 bisnis tersebut mereka manfaatkan. Seiring waktu berjalan telah mengundang para pengusaha dan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya ke bisnis tersebut.
"Terbukti setelah APBA melakukan pendataan sampai sekarang, sudah terdaftar hampir 180 tenaga kerja langsung. Jumlah itu kami yakin akan terus bertambah dengan makin tingginya permintaan batubara karungan (afkir) dari Pulau Jawa," kata Rahmatullah didampingi pengurus lainnya, yaitu Cambong Ogi (Wakil Ketua), Nasrudin Majid (Sekretaris) dan Basirun (Bendahara).
Rahmatullah pun yakin akan terpenuhinya kebutuhan batu bara afkir tersebut, karena mengacu dari hasil catatan Dinas Pertambangan setempat, nilai produksi batubara di Tanbu 2003 mencapai 1.331.257 Metrik Ton (MT) di luar produksi PT Arutmin Indonesia (AI).
Kemudian pada 2005 tadi, jumlahnya meningkat menjadi 2.267.557 MT dengan harga batubara kalori 6.300 dan FOB tongkang Rp245 ribu per-MT. Artinya, omset nilai penjualan batu bara yang keluar Tanbu mencapai Rp5,7 triliun per tahun.
Dari total produksi batu bara tersebut, tersisa batu bara afkir yang ditinggalkan para penambang mulai titik tambang, sepanjang jalan, stockpile sampai ke penumpukan terakhir dengan potensi bisa mencapai 4 persen. "Artinya, dengan produksi batu bara 2005 kalau dikalikan 4 persen, jumlah afkir bisa mencapai 88.000 MT. Jadi sayang bila tidak dimanfaatkan," akunya.
Namun dengan adanya teguran pemerintah daerah dan kepolisian dalam rangka penertiban illegal mining, imbasnya aktivitas bisnis batu bara karungan tersebut ikut terhenti. Sementara, tekanan-tekanan yang luar biasa dari pekerja dan beberapa pembeli terus berdatangan.
Berpijak dari data tersebut, Sabtu (14/1) tadi, APBA memprakarsai pertemuan sejumlah pejabat unsur muspida setempat untuk bisa mencarikan solusi bisnis batu bara karungan tersebut, agar bisa berjalan kembali secara legal dan aman.
sumber: