Batu Bara Karungan Dipastikan Ilegal

Batu Bara Karungan Dipastikan Ilegal
Kaltimpost, 11 Januari 2005

 

SAMARINDA-Mencuatnya kasus batu bara ilegal di Sangasanga pada pertengahan tahun 2005, seperti memberi angin segar bagi kepolisian untuk memberantas praktik illegal mining di sejumlah daerah di Kaltim termasuk di Samarinda.

Seperti pada Oktober dan Desember 2005, Poltabes Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman batu bara ilegal melalui kontainer dari pelabuhan Samarinda. Bahkan penggagalan pengiriman tersebut menyeret Agus Sindoro (41), pengusaha yang cukup terpandang di Samarinda.

"Menurut saksi ahli, segala bentuk batu bara karungan adalah ilegal. Keterangan saksi ahli inilah yang kami gunakan untuk menangkap pengiriman batu bara karungan melalui kontainer di pelabuhan Samarinda," ungkap Kapoltabes Samarinda Kombes Polisi Drs Maruli Wagner Damanik.

Apresiasi juga diberikan Damanik terhadap kinerja yang dilakukan petugas lapangan, dalam upaya pemberantasan penambangan ilegal yang akhirnya berdampak pada kerusakan lingkungan di Samarinda.

"Penambangan ilegal tidak saja merugikan keuangan negara dan daerah. Lebih dari itu, penambangan ilegal juga memberikan sumbangan terbesar bagi kerusakan lingkungan, krisis energi dan krisis sosial," ucapnya.

Belum lagi krisis ekologi yang berdampak pada rusaknya kualitas air, persoalan sosial dan hilangnya keanekaragaman hayati akan membawa pada dampak krisis laten seperti epidemi, keberlanjutan ekologi, keberlanjutan pranata sosial, serta multi-konflik lainnya yang menjadi ancaman bagi manusia.

Pihaknya juga terus berupaya mengusut tuntas semua aktor yang terlibat mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi. Bahkan jika terbukti terlibat, maka pihaknya tidak hanya menjerat pelaku di lapangan saja, tetapi juga menyeret dan menghukum para aktor di belakang meja.

"Tahun 2005, kami mengamankan tiga tersangka dari dua kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti berupa dua kontainer batu bara dan dua truk berisi batu bara karungan tetap kami sita. Sementara ini kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," ungkapnya.

Bahkan pihaknya sangat setuju dengan sikap Polda Kaltim seperti diungkapkan Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul yang akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja sejumlah Polres yang dianggap "sarang" meloloskan hasil kegiatan penebangan liar dan illegal mining (penambangan gelap). "Akan ada evaluasi kerja bagi Polres dan Polsek yang berada di kawasan pinggir sungai, khususnya memantau upaya mengatasi pengangkutan kayu gelap dan batu bara ilegal, mengingat jalur sungai merupakan jalur mengeluarkan barang hasil penyimpangan," ujar Sitompul.

sumber: