Batasi Tonase Angkutan Bara
Batasi Tonase Angkutan Bara
Jumat, 12 Mei 2006 01:43:56 Martapura, BPost
Royalti yang didapat dari batu bara belum mampu menutupi kerugian akibat kerusakan jalan tersebut, kata Pengamat pemerintahan, Supiansyah SE, Kamis (11/5). Untuk itu, pihaknya mendukung RUU Lalu Lintas dan Aturan Jalan (LLAJ) yang diajukan Dephub ke DPR.
Dalam RUU itu, muatan maksimal angkutan sebesar delapan ton. Aturan itu bisa dimaklumi agar kondisi jalan tidak cepat rusak. Dengan demikian, bisa dihemat anggaran rutin perbaikan jalan ratusan miliar rupiah.
Menurut dia, andil terbesar kerusakan jalan negara di sepanjang wilayah Tapin, Banjar dan Jl Trikora Banjarbaru akibat muatan truk batu bara yang melebihi delapan ton.
Pemkab Banjar semestinya sudah mempertimbangkan kerja sama dengan DLLAJ Provinsi Kalsel untuk membuat jembatan timbang di utara Banjar. Fungsinya untuk mengantisipasi truk batu bara yang melebihi tonase. Jika kedapatan melebihi muatan, kelebihannya harus diturunkan dan pemilik armada diberikan sanksi yang diatur dalam perda, bebernya.
Tak bisa dipungkiri, kerusakan sejumlah ruas jalan negara akibat beban truk batu bara (bara) yang setiap hari berseliweran di jalan tersebut.
Sebagaimana diberitakan, jalan negara di sepanjang Jl A Yani mulai Tambak Anyar (Km 43) hingga perbatasan Simpang Empat dan Tapin penuh lubang. Dari pencatatan Satlantas Polres Banjar, tidak kurang dari 43 titik lubang di jalan tersebut.
Kasatlantas Polres Banjar AKP Prihartono, Jumat (10/3) lalu mengatakan, dari 18 kasus lakalantas yang terjadi sebagian besar disebabkan karena pengendara menghindari lubang. adi
Truk bermuatan batu bara yang berseliweran di jalan negara sudah sepantasnya dibatasi tonasenya. Pasalnya, truk tersebut berpotensi merusak jalan. sumber: