Batas Wilayah belum Pasti, Pasir Laut tidak Bisa Diekspor

 

JAKARTA (Media), 13 Januari 2003: Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak akan membuka ekspor pasir laut. Alasannya, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai batas wilayah perairan Indonesia dan Singapura.

"Saya tidak akan membuka kembali ekspor pasir laut, apalagi masalah batas wilayah kedua negara saja belum ada keputusan," kata Menperindag kepada wartawan di Jakarta sebelum bertolak ke Eropa, kemarin.

Menurut Rini, penghentian ekspor pasir laut yang diberlakukan sejak Februari 2003, selain karena belum adanya kesepakatan tentang batas wilayah perairan Indonesia dan Singapura, sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan laut yang terganggu akibat penambangan pasir laut.

"Masalah pasir laut ini juga menyangkut stabilitas politik dan keamanan negara kita dan itu sudah mendapat perhatian khusus dari Menteri Luar Negeri," katanya.

Hingga saat ini Menperindag belum mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, ekspor komoditas ini dihentikan dari seluruh wilayah RI sejak penandatanganan SK pada 28 Februari 2003.

SK pelarangan ekspor pasir laut yang dikeluarkan Menperindag Rini MS Soewandi itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusaha Pasir Laut (TP4L) No 28/SE/K4-TP4L/II/2003 pada 21 Februari 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dari Seluruh Wilayah RI.

Pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengingatkan para pengusaha dan pemerintah Singapura bahwa dimulainya kembali ekspor pasir laut Indonesia ke negara tersebut sangat bergantung pada kemauan politik Singapura untuk menyelesaikan perundingan batas wilayah kedua negara.

"Kemauan politik Singapura akan menentukan hal itu," kata Rokhmin kepada pers usai menemui Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara Jakarta.

Pemerintah Indonesia, tambah Rokhmin, selama beberapa bulan terakhir ini menghentikan ekspor pasir laut ke negara tersebut terutama dari Provinsi Riau, meski Pemda Riau meminta ekspor itu dibuka kembali. "Kita masih menunggu selesainya perundingan batas wilayah dengan Singapura."

Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Prof Ermaya Suradinata meminta pemerintah lebih mewaspadai Singapura, terkait dengan reklamasi yang terus dilakukan dan penempatan armada ke-7 Amerika Serikat di negara di ujung Semananjung Malaya itu.

Menurut Ermaya, pasir laut itu tidak perlu dijual ke negara mana pun, baik ke Singapura, Malaysia, maupun negara lainnya. "Jadi, pelarangan penjualan ke Singapura saja tidak cukup, sebab negara lain bisa menjual pasir ke Singapura yang pasirnya berasal dari kepulauan di Indonesia."

Lebih lanjut, Ermaya juga mengkhawatirkan adanya eskalasi aktivitas militer berkaitan dengan penempatan Armada ke-7 AS di Singapura. Ermaya menyarankan pemerintah harusnya mempertanyakan kepentingan armada tersebut ditempatkan di Singapura. Kita tetap bersahabat dengan Singapura, tetapi juga harus introspeksi, bangsa kita dalam situasi seperti itu, katanya.

Rencananya, pemerintah akan mencabut larangan ekspor pasir laut ke Singapura, sebelum pemerintah negara tersebut bersedia membahas batas wilayah perairan kedua negara.

sumber: