Barut targetkan landrent Rp573 juta
Kepala Dinas Pendapatan Barut Godlin mengatakan penerimaan landrent sektor tambang batubara itu berasal dari dana perimbangan yang merupakan ketetapan pemerintah pusat.
Pada 2005 ini pemerintah pusat melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan pembagian dana perimbangan untuk kabupaten Barut dari landrent sebesar Rp573 juta.
Dana landrent ini merupakan hasil kontribusi sektor pertambangan terutama batubara dari beberapa perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) yang sedang melakukan penyelidikan umum dan eksplorasi di daerah ini.
"Untuk penerimaan royalti tahun ini kita tidak mendapat ketetapan dari pemerintah pusat," katanya.
Ketetapan landrent itu diperkirakan terealisasi mendekati akhir tahun anggaran 2005, karena sampai pertengahan tahun ini masih belum ada realisasinya.
Berdasarkan perhitungan pembagian landrent ini yang sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 45 tahun 2003 tentang atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen ESDM untuk kegiatan penyeldidikan umum Rp1.000/hektare per ton dan kegiatan eksplorasi Rp2.000/hektar per ton dan eksploitasi Rp8.000/ hektar per ton.
sumber: