Baru Dua Orang yang Ditahan
Baru Dua Orang yang Ditahan
Sucofindo Jadi Saksi Tambang Ilegal
Kaltimpost, 9 November 2005
ÂÂ
TENGGARONG-Penyidikan kasus ratusan izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara bermasalah serta aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sangasanga dan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) masih berlanjut. Hasil sementara, dua tersangka ditangkap sekaligus dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Kukar. Kedua tersangka dianggap tak mampu memperlihatkan dokumen perizinan aktivitas pertambangan yang disinyalir ilegal di dua kecamatan tersebut.
Mereka adalah Ton dan Ran. Keduanya dibekuk polisi berdasarkan hasil penggerebekan sekaligus penyegelan puluhan ton batu bara siap dikapalkan oleh Kodim 0906/Tenggarong awal Oktober lalu di Sangasanga dan Muara Jawa.
"Tersangka tambang batu bara ilegal (di Sangasanga dan Muara Jawa) baru dua orang yang sudah ditahan. Mereka tidak mempunyai izin KP tapi tetap beraktivitas hingga ribuan ton dan mengaku sebagai pemilik," ungkap Kapolres Kukar AKBP Drs Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Yusep Gunawan SIK kepada Kaltim Post, Selasa (8/11) kemarin.
Dijelaskan Kasat, khusus kasus temuan Kodim Tenggarong, sudah 25 orang dan beberapa perusahaan bergerak di bidang batu bara, seperti Koperasi Tahta, CV Borneo telah diperiksa penyidik. Namun hasilnya, baru dua orang yang memenuhi syarat untuk dimasukkan tahanan. Sementara saksi lain, yakni Aw, Pot, dan Ja (satu grup di Muara Jawa) masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian. Jika nantinya berdasarkan petunjuk saksi ahli mereka dinyatakan terlibat, maka kemungkinan besar ikut dijebloskan ke sel.
"Mungkin besok (hari ini, Red) kami baru mendatangkan Sucofindo, selaku lembaga yang dapat menghitung tonase dan kalori batu bara. Selain itu, kami juga melibatkan Dinas Pertambangan untuk menguatkan penyidikan polisi," jelasnya.
Lantas apa tujuan dilibatkannya dua instansi tersebut? Yusep menjelaskan, menyangkut penelusuran aktivitas illegal mining (tambang liar) di Sangasanga dan Muara Jawa melibatkan berbagai kalangan serta memiliki tugas masing-masing. Yang bertindak selaku pemilik atau penangung jawab, berpotensi menjadi tersangka memang cukup besar. Sedangkan bagi pengawas lapangan, sopir, operator hingga buruh kasar, tergantung hasil pemeriksaan dari saksi ahli.
"Dalam hal ini, kita perlu petunjuk. Peran yang bagaimana bisa dijadikan tersangka. Apakah pemiliknya saja atau bisa juga sopir maupun pengawasnya," tuturnya.
Menyinggung proses pemeriksaan dari awal yang dilakukan polisi atas hasil penemuan dan penyegelan ribuan ton batu bara berikut puluhan alat berat oleh Kodim, menurut Kasat, karena Kodim hanya menyerahkan risalah/hasil pemeriksaan dan pengusutan (Litsut) temuan barang bukti itu. Sementara kewenangan polisi di sini sebagai penyidik, di mana semua laporan akan diproses dari awal guna diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Tapi Litsut Kodim itu sebagai petunjuk polisi dalam melakukan pemeriksaan. Jadi kami memang memproses kasus ini mulai dari awal," imbuhnya. sumber: