Barang Panas Bumi Bebas Bea Masuk
Barang Panas Bumi Bebas Bea Masuk
Suara Karya, 14 September 2005
ÂÂ
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mulai 6 September 2005 memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) atas impor barang untuk kegiatan pengusahaan panas bumi berdasarkan kontrak sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto di Jakarta, Selasa menyatakan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK 010/2005.
Dijelaskannya, pembebasan BM tersebut diberikan kepada Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/Joint Operation Contract Contractor) sampai dengan berakhirnya KOB.
Kontraktor KOB adalah kontraktor yang menandatangani Kontrak Operasi Bersama dengan Pertamina sebelum berlakunya UU No 27/2003 yang di dalam kontrak tercantum klausul tentang pembebasan BM.
Permohonan untuk mendapatkan pembebasan BM diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB).
Salinan RIB tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
RIB dimaksud harus ditandatangani oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan kontraktor KOB yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB.
Perusahaan wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan BM kepada DJBC dengan tembusan kepada Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen ESDM paling lama 30 hari setelah periode pemberian pembebasan BM berakhir.
sumber: