Bapedalda Minta Laporan Korban
Bapedalda Minta Laporan Korban
DPRD Berencana Periksa Dugaan Pencemaran Sungai Tempurung
Kaltimpost, 27 Februari 2006
ÂÂ
SAMARINDA - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Samarinda M Yamin mengaku belum mengetahui dugaan pencemaran zat asam belerang (H2S) di Sungai Tempurung di Kelurahan Lempake akibat aktivitas sebuah perusahaan tambang batu bara. "Belum, saya belum dengar informasi itu dan juga belum menerima laporan itu," kata Yamin, Sabtu (25/2) lalu.
Selain mengaku terkejut, Yamin berencana akan menindak perusahaan itu apabila memang benar aktivitas tambang yang dilakukannya mengakibatkan sungai di sekitarnya tercemar dan merugikan warga. "Kalau jelas-jelas terbukti merugikan warga, kita \'hajar\' (tindak) nanti Mas," ujar Yamin.
Untuk memudahkan investigasi pihaknya, Yamin meminta masyarakat di sekitar sungai itu menyusun laporan tertulis mengenai kerugian yang dialami. Sebab lanjutnya, laporan keberatan masyarakat itu menjadi acuan Bapedalda untuk langkah konkret. "Lebih bagus kalau ada laporan masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dikorbankan. Supaya kita punya kekuatan yuridis untuk menindaknya," tukasnya.
Sementara Suyadi, anggota komisi IV DPRD Samarinda mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan komisi II, Dinas Peternakan serta Bapedalda Samarinda, untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan, pihaknya meminta agar instansi terkait benar-benar serius menangani permasalahan yang diduga merugikan masyakarat tersebut.
"Karena masalah itu menyangkut permasalahan sosial, kita minta instansi Pemkot dan perusahaan terkait tidak main belakang. Jangan ada yang coba-coba bermain-main. Senin (27/2) besok (hari ini,Red), kita bicarakan dengan komisi II dan segera meninjau lokasi," tandas Suyadi.
Seperti diberitakan Sabtu (25/2) kemarin, perusahaan batu bara yang beroperasi di Sungai Tempurung Tanah Merah, Kelurahan Lempake, diduga membuang limbah ke dalam sungai dan mengakibatkan 17 ekor sapi dan 52 ekor babi milik keluarga Bobby mati.
Setelah dilakukan pemeriksaan air sungai diketahui, kadar H2S (asam belerang) yang terkandung di dalam sungai itu sebanyak 1,2 mg/liter. Padahal kadar belerang yang dianjurkan pemerintah adalah 0,002 mg/liter. Keluarga Bobby juga mengklaim perusahaan itu melakukan kebohongan publik. Dengan memalsukan data pemerintah tentang kadar asam belerang yang diperbolehkan. Dari 0,002 mg/liter menjadi 5 mg/liter.
Bobby Tennes saat ditemui wartawan Minggu (26/2) kemarin mengatakan, sudah bulat untuk menggugat perusahaan tambang batu bara tersebut. Setelah gagal dalam proses negosiasi pada Jumat (24/2) lalu di kantor perusahaan yang beralamat di Jl S Parman Kompleks Pertokoan Mal Lembuswana. Keluarga Bobby berniat membawa kasus itu ke Poltabes Samarinda.
"Semua barang bukti telah kami kumpulkan. Sebenarnya kami ingin menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan. Tapi mereka beberapa kali ingkar untuk membayar ganti rugi," ujar Bobby.
Ia mengatakan, terakhir pihak perusahaan sepakat membayar ganti rugi. Tapi setelah dikonfirmasi ulang, pihak perusahaan hanya bersedia membayar kerugian senilai 17 ekor sapi yang mati. "Saya merasa perusahaan itu tidak ingin menyelesaikan kasus ini secara baik-baik," tuturnya.
sumber: