Bagian investor migas diusulkan diperbesar


 
 
JAKARTA (Bisnis): Selasa, 17/02/2004Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengusulkan dalam Sidang Kabinet agar investor migas diberi insentif penambahan komposisi bagi hasil untuk menggairahkan industri migas nasional.

"Tadi saya sudah mengusulkan di Sidang Kabinet, mudah-mudahan hal ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menambah gairah investasi di industri migas," ujarnya seusai Sidang Kabinet di Istana Negara kemarin.

Purnomo berbicara dalam Sidang Kabinet guna merumuskan konsep Kebijakan Gas Nasional baru dalam upaya memantapkan perolehan devisa dari sektor migas. Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam Sidang Kabinet lanjutan dalam waktu dekat, khususnya sesudah kepulangan Presiden Megawati dalam lawatannya ke Iran pekan ini.

Menurut menteri, komposisi bagi hasil gas saat ini 70%:30%, sementara pada industri minyak komposisinya 85%:15%. Komposisi bagi hasil [split profit sharing] tersebut diusulkan lebih tinggi lagi untuk menarik minat investor khususnya investor asing.

Dia menjelaskan sekarang ini tidak ada lagi perlakuan khusus yang bersifat lex specialis bagi para pelaku industri migas. Pengertian lex specialis di sini misalnya, kalau dulu barang yang masuk dari proyek migas mendapat pembebasan bea masuk, sekarang tidak lagi. Baik industri migas maupun industri lainnya saat ini dikenakan bea masuk yang cukup tinggi.

Khusus untuk industri gas, Purnomo menambakan beberapa target memang masih belum memeroleh komitmen penuh, atau yang masih belum ada kontraknya, tapi potensial untuk dipasarkan atau dalam arti untuk pengembangan proyek baru senilai Rp130 triliun. Namun sampai hari ini, total uncommitted proyek gas nasional mencapai Rp90 triliun yang paling siap untuk dipasarkan.

"Silakan investor datang dan menggarap proyek tersebut, namun dalam pembicaraan awal dengan sejumlah investor tampaknya mereka meminta insentif untuk masuk ke sektor migas. Yang saya usulkan tadi untuk menambah split profit sharing, karena sekarang tidak ada lagi lex specialis bagi pelaku bisnis migas."

Purnomo mengatakan usulan itu baru diajukan kepada Presiden dan para menteri di Sidang Kabinet. Maksudnya, beberapa proyek di dalam negeri tidak mempunyai purchasing power ability.

Contohnya, beberapa pabrikan di dalam negeri, seperti pabrik pupuk yang daya beli gasnya masih rendah. Dalam hal seperti ini memerlukan intervensi pemerintah dalam bentuk pemberian subsidi harga dan subsidi langsung

 
 

sumber: