Bagaimana Mendorong Nilai Tambah Produk Pertambangan (1)

Di dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebuah amanat penting yang perlu menjadi perhatian para pihak adalah tentang upaya mendorong nilai tambah produk pertambangan. Selama ini Indonesia memang dikenal sebagai penghasil bahan baku bagi pelaku industri di luar negeri. Dengan peran ini Indonesia mendapatkan devisa yang memang diperlukan untuk pembangunan. Masalahnya adalah bahwa ke-depan hal ini tidak lagi cukup. Amanat penting di dalam UU Mnerba menyebutkan tentang pentingnya melakukan optimalisasi manfaat dari bahan baku mineral dan batubara yang dimiliki Indonesia.

Ini adalah sebuah nuansa baru di dalam pertambangan ke-depan yang artinya mengkaitkan proses kegiatan pertambangan dari sisi kegeologiannya atau sisi hulu sampai ke sisi pemrosesan dan pengolahannya. Hal ini terdapat dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba untuk IUP/IUPK baru dan pasal 170 untuk eksisting perusahaan tambang (KK dan PKP2B). Selama ini memang sebagian perusahaan pertambangan telah melakukan pengolahan dan pemrosesan. Namun demi optimalisasinya maka di dalam UU Minerba hal ini menjadi sebuah kewajiban yang perlu dipenuhi oleh para pelaku pertambangan. Di sinilah pangkal masalah itu mulai muncul. Ini pada dasarnya adalah sebuah tantangan baru yang membutuhkan kerjasama lintas sektor dan perlu komitmen besar dari para pihak, tidak hanya Pemerintah saja, untuk dapat mewujudkannya. 

Pokok dasarnya adalah bahwa kekayaan alam di Indonesia ini sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 harus dioptimalkan untuk se-besar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka sudah sewajarnya bila ini juga menjadi salah satu fokus kebijakan ke-depan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak tidak oleh sektor pertambangan saja, karena luasnya dimensi pengembangan yang diperlukan nantinya. Sudah sewajarnya pula, Indonesia sebagai pemilik atas bahan baku mineral dan batubara tersebut menginginkan manfaat yang lebih besar dari seluruh prosesnya. 

Persoalan klasik yang perlu dipecahkan dan dipersiapkan terkait dengan fokus kebijakan ini ke-depan ini akan meliputi dimensi sumberdaya manusia, teknologi, bahan baku, investasi, industri pendukung, dll. Indonesia perlu menyiapkan diri menjadi negara yang lebih maju dengan melakukan berbagai upaya. Kelebihan Indonesia, bahan baku tersebut berada di dalam negeri, tidak perlu impor. Berbeda dengan negara-negara lainnya seperti Korea Selatan yang miskn dengan sumberdaya. Bila negara yang tidak memiliki atau miskin sumber daya saja itu bisa melakukannya, maka Indonesia seharusnyapun bisa. 

edpraso

 

sumber: