Asttraba Keberatan PE Batu Bara
Asttraba Keberatan PE Batu Bara
Senin, 06 Maret 2006 01:33:44 Banjarmasin, BPost
Penerapan Pajak Ekspor (PE) batu bara sebesar 5 persen oleh pemerintah pusat sekitar Maret, membuat penambang kecil di daerah ini resah. Mereka khawatir profit yang sudah sedikit makin berkurang dengan adanya pungutan tersebut.
Menyikapi kebijakan itu, penambang rakyat yang tergabung dalam Asosiasi Tambang dan Trading Batubara (Asttraba) Kalimantan Selatan melayangkan surat kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin.
Ketua Umum Asttraba Kalsel, Drs H Armain Janit MBA MM, mengatakan surat tersebut sudah disampaikan Jumat (3/3) intinya meminta penjelasan berkait PE batu bara sebesar 5 persen dan dasar hukumnya.
Dia mengatakan, Asttraba keberatan terhadao PE batu bara 5 persen jika dikenakan secara menyeluruh terhadap semua penambang, harusnya hanya kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B).
"Isu yang berkembang kebijakan ini diterapkan tidak pandang bulu, jadi di sini termasuk penambang skala kecil," ujarnya, kemarin.
Menurut mantan asisten II Setdaprop Kalsel ini, pihaknya tidak keberatan kebijakan ini diterapkan asal mengacu pada rasa keadilan dan keberpihakan pada pengusaha kecil.
"Sesuai yang pernah disampaikan pusat bahwa PE ini dikenakan pada batu bara dengan harga 50 dolar AS ke atas per ton. Ini artinya PE ini dikenakan hanya pada penambang besar seperti PKP2B," jelasnya.
Keberatan Asttraba, ungkap dia, harga yang dijual para penambang skala kecil khususnya anggota Asttraba, yang jumlahnya 266 orang, untuk ekspor maupun dalam negeri relatif murah maksimum 38 dolar AS dengan keuntungan berkisar 0,5 dolar AS per ton.
Selain itu, lanjut mantan kepala BKMPD Kalsel dan Kapet Batulicin ini, para pembeli tidak mau tahu kebijakan ini dan dipastikan akan membebankan kepada penjual.
Di sisi lain, kata Armain, kemampuan eksploitasi atau penambangan batu bara oleh penambang skala kecil relatif rendah baik dari aspek permodalan, teknologi maupun SDM.
Armain juga meminta kepada para anggota legislatif baik DPR RI maupun DPRD propinsi dan kabupaten/kota untuk berjuang dan membantu penambang skala kecil dan menengah, sehingga ekonomi kerakyatan tetap berjalan dengan lancar serta memberikan kontribusi yang nyata sesuai amanat UUD 1945. er
sumber: