Asosiasi Terima Ketetapan Pajak Ekspor Batu Bara

Asosiasi Terima Ketetapan Pajak Ekspor Batu Bara
Minggu, 25 Desember 2005 | 04:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menerima keputusan pemerintah tentang penetapan 5 persen pajak ekspor batu bara.

Namun APBI minta agar pemberian penggantian (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah dipercepat menjadi 15 hari.

Ketua Umum APBI Jeffrey Mulyono mengatakan tidak bisa berbuat apapun lagi untuk menolak ketentuan pemerintah tersebut. “Kami minta masalah restitusi ini benar benar lancar dan tidak ada nuansa Kolusi Korupsi dan Nepotisme," katanya saat dihubungi Tempo Sabtu (24/12).

Ia sebenarnya menyayangkan keputusan pemerintah ini karena dapat menghambat iklim investasi terutama dalam bidang pertambangan batu bara. “Tapi apapun putusannya sebagai warga negara kami menerima,� ujar Jeffrey.

Menurutnya alasan pemerintah menetapkan pajak ekspor untuk mengamankan pasokan batu bara dalam negeri tidak efisien. Karena saat ini kebutuhan batu bara dalam negeri sekitar 40 juta ton yang seluruhnya sudah dapat dipenuhi sedangkan produksi mencapai 150 juta ton. “Biar dijual didalam negeri juga tidak akan laku,� katanya.

Seperti diberitakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas 21 Desember 2005 yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Boediono dan dihadiri Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Pertanian Anton Apriantono, dan wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta menteri keuangan menjalankan Peraturan Menteri Keuangan No. 95/2005. Aturan itu isinya soal tarif pajak ekspor batu bara sebesar lima persen tanpa ada harga patokan. Muhamad Fasabeni

sumber: