AS lecehkan hukum RI soal Buyat
JAKARTA (Bisnis): Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai intervensi pemerintah AS dalam kasus pencemaran Teluk Buyat melecehkan hukum Indonesia menyusul pernyataan Dubes AS terkait penahanan manajemen PT Newmont Minahasa Raya (NMR). "Pernyataan Dubes AS bahwa penahanan itu akan memperburuk iklim investasi bernuansa ancaman. Ini mencampuradukkan fakta antara proses hukum dan dugaan kejahatan lingkungan," kata Siti Maimunah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang melalui siaran pers yang diterima Bisnis kemarin. Menurut dia, iklim investasi dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga proses hukum dalam tindak kejahatan korporasi (corporate crime) yang diduga telah dilakukan oleh PT NMR tidak secara langsung mengancam investasi sektor itu.
Selain itu, tambahnya, intervensi yang dilakukan pemerintah AS dengan mendatangi Mabes Polri dan Presiden Megawati bakal mempengaruhi proses penanganan kasus Buyat dan mencampuri penegakan hukum di Indonesia.
Di lain pihak, Raja Siregar, juru kampanye eksekutif nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan upaya pemerintah AS itu serupa dengan apa yang pernah dilakukan Henry Kissinger, mantan Menlu AS yang menjadi anggota dewan direksi Freeport McMoran.
"Ketika Walhi mendesak untuk dilakukan peninjauan ulang kontrak karya PT Freeport Indonesia kepada DPR pada 2000, Henry mengingatkan hal itu akan memperburuk iklim investasi." (06)