Arutmin - Warga Sepakati Harga Rumah

Arutmin - Warga Sepakati Harga Rumah

Banjarmasinpost, 5 Desember 2005

Kotabaru, BPost
PT Arutmin Indonesia (PT AI) dan warga Desa Manggis Sungai Seluang, Kecamatan Kelumpang Utara, Kotabaru akhirnya menyepakati harga rumah warga yang akan dibeli perusahaan tambang batu bara tersebut.

Kesepakatan tersebut tercipta setelah adanya pertemuan kedua pihak Jumat (2/12). Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi silang pendapat serta tarik ulur.

Dalam pertemuan yang difasilitasi tim yang dibentuk Pemkab Kotabaru dan dipimpin Bupati Kotabaru Drs Sjachrani Mataja, pihak perusahaan tambang batu bara PT AI dengan masyarakat sepakat harga rumah digolongkan menjadi tujuh kategori.

Rumah dengan kategori harga tertinggi Rp980.000 permeter persegi sampai dengan harga terendah Rp497.000 permeter persegi.

Untuk kategori rumah dengan konstruksi sebagian besar kayu ulin (kayu besi) atap sirap/seng/asbes masuk kelompok A1 ditaksir Rp980.000 per persegi, A2 Rp743.000 per persegi, A3 Rp643.000 per persegi, B1 Rp707.000 per persegi, B2 Rp644.000 per persegi, B3 Rp545.000 per persegi dan untuk rumah dengan kontruksi kayu ulin campuran dengan atap daun masuk dalam tipe C1 Rp497.000 per persegi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kotabaru Drs Jhoni Anwar mengatakan, semula harga yang ditawarkan pihak perusahaan tidak diterima masyarakat karena dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan harga bahan bangunan, terlebih jika membangun rumah baru dengan harga sekarang yang melonjak naik.

Dalam sambutanya Bupati Sjachrani Mataja meminta kepada PT AI agar ketika berlangsungnya ganti rugi rumah itu tetap melibatkan tim muspika dan Pemkab Kotabaru yang telah bekerja keras dalam membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Sjachrani menambahkan, ganti rugi rumah warga tidak bisa dipisahkan dengan persoalan blassting/peledakan di areal tambang PT AI di Pit 16.

sumber: