Arutmin Tuntut PT SKJM Rp216 M
Arutmin Tuntut PT SKJM Rp216 M
Banjarmasin, BPost Kamis, 02 Februari 2006 02:29
Kuasa Hukum PT AI H Fauzan Ramon SH MH mengatakan gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pelaihari. Pihaknya juga menetapkan Bupati Tala Drs H Adriansyah sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya PT AI menuntut PT SKJM membayar kerugian finansial sebesar Rp216,38 miliar. Ini karena sejak SKJM melakukan penambangan awal Januari 2004 silam, cukup banyak batubara di wilayah Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap yang telah dieksploitasi.
Volume batubara yang telah diproduksi PT SKJM diestimasi mencapai 1.052.500 ton atau 87.700 ton per bulan. Sementara kerusakan bukaan lahan yang telah ditambang mencapai 33.41 hektare dari total luas izin kuasa pertambangan (KP) 200 hektare.
Aktivitas penambangan yang dilakukan PT SKJM di Desa Kintap Kecil (KW.106.TW.I) itu, sebut Fauzan, berada di areal perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AI. PKP2B milik kliennya itu didasarkan atas SK Dirjen Pertambangan Umum nomor 198.K/2014/DDJP/1995 tentang pemberian kuasa pertambangan dengan jangka waktu 30 tahun.
PT SKJM sendiri berani melakukan penambangan di lokasi tersebut lantaran mengantongi SK Bupati Tala nomor 545.2.012.2/PU/PDE/2004 tanggal 17 Juni 2004 yang diteken Drs H Adriansyah (bupati). SK ini berisi pemberian izin kuasa pertambangan (KP) eksplorasi batu bara.
Lebih jauh Fauzan menerangkan masalah tumpang tindih tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Gubernur Kalsel tahun lalu. Bahkan per tanggal 19 April 2005, Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel telah mengirim surat ke Kadistamben Tala untuk meninjau kembali KP yang diterbitkan di wilayah PKP2B PT AI.
"Kami berharap selama proses perkara berlangsung, tergugat menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lokasi sengketa. Lokasi ini harus dalam posisi status quo hingga adanya keputusan Pengadilan," tukas Fauzan. dwi
Setelah mem-PTUN-kan Bupati Tala Drs H Adriansyah, PT Arutmin Indonesia (AI) kini kembali menggugat secara perdata PT Surya Kencana Jorong Mandiri. Gugatan ini terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT SKJM di areal tambang PT AI. sumber: