Arutmin tunggak bayar royalti Rp400 miliar
Bisnis, 30 Juni 2005
Akibatnya, DPR mendesak perusahaan tambang batu bara di Kalsel itu segera memberikan penjelasan tentang rencana pelunasan tunggakan itu.
Direktur Operasi PT Arutmin Indonesia Endang Ruchijat mengungkapkan manajemen perusahaan memang memutuskan menahan pembayaran itu karena belum tuntasnya persoalan penambangan ilegal (Peti) yang merugikan Arutmin.
"Arutmin masih mempunyai tunggakan US$50 juta atau Rp400 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR kemarin.
Perseroan yang juga anak perusahaan tambang besar, PT Bumi Resources Tbk, itu sendiri dikenai kewajiban pembayaran dana hasil produksi batu bara (DHPB) sebesar 13,5% per tahun. Sedangkan perhitungan royalti per tahun dipatok sebesar 7% dari DHPB.
Endang menyatakan pihaknya masih berupaya mencicil kewajiban tersebut sekaligus menunggu pemerintah dan pemegang kuasa pertambangan itu dapat menanggulangi masalah Peti.
"Ini masih diangsur. Secara bertahap kami akan memenuhi kewajiban ini. Itu juga berkaitan dengan kebijakan perusahaan untuk tetap membayarkan kewajiban, tetapi kami juga masih menuntut hak perlindungan atas Peti."
Di lain pihak, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Ramson Siagian menegaskan perusahaan tambang itu harus segera memberikan penjelasan kepada DPR kapan pembayaran royalti akan diselesaikan.
Ketika dikonfirmasi, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) pada Departemen ESDM Simon F. Sembiring mengakui adanya setoran yang belum dipenuhi oleh Arutmin.
"Itu memang ada yang belum dibayar. Itu ditahan. Tapi mereka sudah menyetujui untuk mencicil. Kalau tidak salah mereka sudah mulai membayar cicilannya.
KPC disetujui
Sementara itu, pemerintah diketahui juga telah memberikan persetujuan atas penjualan saham anak perusahaan Bumi lainnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC), 32,4% kepada PT Sitrade Nusa Globus.
Simon mengungkapkan pihaknya telah memberikan persetujuan sebagai rekomendasi perusahaan itu mengajukan permohonan perubahan struktur pemegang saham kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sudah. Saya kasih rekomendasi Jumat kemarin [pekan lalu]. Yang penting dia waga negara
Dengan persetujuan Dirjen GSDM itu, Sitrade dipastikan sah menjadi pemilik baru saham KPC yang bernilai US$400 juta dan tinggal menunggu perubahan struktur pemegang saham.
Terkait nominal harga jual saham itu, Simon menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam penentuannya. Pemerintah, kata dia, hanya berkepentingan menentukan harga jual tertinggi (ceiling price) sebagai basis harga 100% saham yang senilai US$1,45 miliar.
"Kalau berapa itu bukan hak saya. Termasuk dia [Sitrade] mau dari mana uangnya, itu bukan urusan saya. Tentunya yang penting ini tidak menyimpang dari pasal-pasal kontrak yang ada."
sumber: