Arutmin Terancam Ditutup

Dari total tunggakan 18 juta dolar AS atau sekitar Rp163,8 miliar (kurs Rp9.100), Arutmin masih menunggak 13 juta dolar AS.

"Mereka baru membayar 5 juta dolar AS dengan alasan terganggunya cash flow akibat pergantian manajemen. Karena itu mereka meminta toleransi hingga September mendatang," kata Kadistamben Kalsel Drs Sukardhi kepada BPost di sela-sela Sosialisasi Izin Usaha Pertambangan di Banjarbaru, Rabu (4/8).

Karena sudah diberi kelonggaran, Sukardhi menegaskan Arutmin takkan mendapatkannya lagi. "Kita tidak akan memberi kelonggaran lagi. Sudah cukup. Jika September belum juga melunasi, tentunya kita akan bersikap tegas," ancamnya.

Apakah sanksi itu berupa pencabutan izin operasioanal? "Kata Gubernur kan begitu. Ya tentunya kita tidak ingin terus memberi toleransi," tukas Sukardi.

Dijelaskannya, tunggakan yang harus dilunasi Arutmin adalah pembayaran royalti selama dua tahun yakni 2003 dan 2003. Ini belum termasuk royalti 2004.

Ketika dikonfirmasi via ponselnya, Humas Arutmin Zainuddin Lubis menegaskan hasil pertemuan antara Gubernur Sjachriel Darham dengan Presdir Arutmin Ari S Hudaya bahwa pelunasan tunggakan royalti akan dibereskan pada September harus dipercaya sehingga dapat dijadikan pegangan.

"Janji pimpinan kami itu bisa dipercaya dan dijadikan pegangan. Apalagi janjinya di hadapan gubernur, pasti akan dilunasi tunggakan royalti," akunya.

Menyinggung 4 perusahaan pemegang ijin PKP2B (Perjanjian Kerjasama Pertambangan Pengusahaan Batubara) yang juga menunggak, Sukardhi menegaskan mereka juga sudah dalam proses pelunasan. "Seperti PT BCS juga sudah mulai melunasi tunggakan sebesar 7.000 dollar. Juga perusahaan-perusahaan lain," cetus Sukardhi.

Disinggung apakah Distamben kecolongan dengan mangkirnya sejumlah perusahaan batu bara ini dalam pembayaran royalti, Sukardhi dengan pelan mengatakan hal itu harus dilihat secara utuh. "Terus terang jika tidak proaktif, kita tidak tahu perusahaan mana yang menunggak pembayaran royalti. Sebab, royalti itu langsung dibayarkan ke pusat melalui rekening di Bank Indonesia (BI) pusat. Jadi kurang tepat jika kita dikatakan kecolongan karena mekanismenya seperti itu," sangkalnya.

Dalam kesempatan ini, Sukardhi juga berharap perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di Kalsel untuk lebih loyal dalam kewajiban pembayaran royalti ini. "Royalti itu nantinya lari ke APBD baik propinsi maupun kabupaten/kota. Dan secara otomatis pula dengan royalti itu maka pembangunan dapat berjalan dengan lancar," tegas Sukardhi. dws/rbt

sumber: