Arutmin Siap Bayar Ganti Rugi
Kotabaru, BPost, 2 April 2004
Perusahaan batubara PT Arutmin Indonesia yang mengelola terminal batubara, North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT) Tanjung Pemancingan, Kabupaten Kotabaru, siap membayarkan dana sosial kemasyarakatan kepada nelayan dua desa sebesar Rp400 juta.
Pemberian dana sosial kemasyarakatan kepada nelayan bagang (jaring statis) Desa Gedambaan dan Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru itu, menyusul tuntutan ratusan nelayan dua desa tersebut yang meminta ganti rugi atas merosotnya hasil tangkapan ikan mereka.
Kesiapan membayarkan dana bantuan sosial memasyarakatan Rp400 juta untuk nelayan bagang dua desa tersebut disampaikan oleh Port Manager NPLCT, Asmar Yudha, melalui pejabat Administrasi Superintendent, Hafis Sjahruli. "Pada dasarnya kami siap membayarkan kapan saja," ucapnya.
Hafis yang didampingi beberapa pejabat penting NPLCT mengatakan, keinginan perusahaannya untuk segera menyerahkan bantuan sosial kemasyarakatan tersebut setelah jumlahnya dinaikkan, dari semula ditawarkan hanya Rp100 juta menjadi Rp400 juta.
Kesanggupan menambah dana sosial tersebut setelah persoalan tuntutan nelayan bagang itu ditangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan Bupati Drs H Sjachrani Mataja bertemu langsung dengan manajer pusat Arutmin Indonesia di Jakarta.
Semula para nelayan tersebut menganggap bahwa sejak beroperasinya NPLCT sekitar tahun 1992-an, hasil tangkapan ikan mereka terus menurun, selain akibat adanya penerangan lampu di sekitar terminal batubara, juga disebabkan banyaknya kapal keluar-masuk dengan lampu penerangan yang sangat kuat.
Karena itu nelayan dari dua desa yang kini memiliki 526 unit bagang di sekitar perairan Tanjung Pemancingan tersebut menuntut gantirugi masing-masing Rp54 juta/badang atau jumlah keseluruhan tuntutan gantirugi mencapai Rp30,3 miliar.
Namun saat itu Arutmin hanya sanggup memberikan dana pembangunan kemasyarakatan (community development/CD) sebesar Rp100 juta untuk nelayan dua desa tesebut yang akan disalurkan melalui Lembaga Pemberdayaan Usaha Mandiri (LPUM) sebagai dana pinjaman bergulir.
Arena nelayan menolak dana tersebut, akhirnya antara nelayan dengan pihak perusahaan sepakat menyelesaikan hal tersebut melalui campur tangan Pemkab Kotabaru.
Setelah Bupati Kotabaru bertemu lansung dengan manajer Arutmin di Jakarta, ternyata siap menambah dana bantuan sosial itu menjadi Rp400 juta dan akan diserahkan langsung kepada nelayan dua desa tersebut, tidak melalui LPUM sebagai pinjaman bergulir.
Namun sampai saat ini pihak nelayan dua desa tersebut belum memberikan jawaban kepada Arutmin, apakah menolak atau menerima dana bantuan sosial yang tanpa dikelola melalui LPUM sebagai dana pinjaman bergulir itu.