Arutmin Rambah Areal HTI
Arutmin Rambah Areal HTI
Banjarmasinpost, 4 Januari 2005
Batulicin, BPost
PT Arutmin Indonesia (AI) cabang Batulicin sebagai pemilik lokasi perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), diduga merambah areal hutan tanaman industri (HTI).
Aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan PT AI melalui kontraktornya PT Cipta Kridatama (CK) di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu itu, terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin dari Menteri Kehutanan.
Hal itu juga diakui Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Tanbu, Ir Nasrullah ketika dikonfirmasi koran ini, Selasa (3/1) di Pagatan.
"Sepengetahuan kita Arutmin sampai saat ini, memang belum mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan areal tambangnya itu dari Menhut sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pasal 38 ayat 3 dan pasal 50 ayat 3," kata Nasrullah.
Menurut dia, berkenaan masalah itu, sebetulnya Dishut Tanbu pada 2003 lalu sudah menyurati atau mengingatkan pimpinan PT AI di Jakarta, untuk segera menyelesaikan masalah izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut ke Departemen Kehutanan.
"Namun entah kenapa hingga sekarang kita (dishut) belum juga menerima laporan masalah itu dari PT Arutmin. Padahal, tembusannya sudah kita arahkan kepada Menteri Kehutanan," katanya.
Begitupula, dengan Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel. "Kita (Dishut Tanbu) pada 28 Nopember 2005 lalu, juga sudah melayangkan
Sementara dikatakan, berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim Evaluasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Tanbu pada areal tambang PT AI cabang Batulicin, tertanggal 23 Nopember 2005 lalu, terindikasi telah melakukan perambahan hutan produksi. Lebih tepatnya pada koordinat 03 derajat 23\' 14,9\'’ Lingkar Selatan dan 115 derajat 37\' 44,1\'’ Bujur Timur.
"Berdasarkan hasil pantauan tim evaluasi-- ditemukan kegiatan pembukaan lahan tambang oleh PT Arutmin, melalui kontraktornya PT CK dengan cara merusak atau merobohkan tanaman akasia eks HTI (Hutan Tanaman Industri, Red) yang ada di Desa Mangkalapi, Kusan Hulu," akunya.
Kesimpulan itu diperoleh karena berdasarkan SK Menhut dan Perkebunan Nomor 453/KPTS/II/99 tentang penunjukkan kawasan dan perairan propinsi Kalsel, jelas disebutkan bahwa lahan yang digunakan PT CK tersebut termasuk kawasan hutan produksi.
"Melihat kondisi demikian. Sesuai