ARUTMIN PENUNGGAK TERBESAR: ROYALTI BATUBARA YANG MANDEK Rp.248 MILIAR
BANJARMASIN - Kamis, 26 Februari 2004 - Target sumbangan pihak ketiga lewat royalti batubara ternyata sampai sekarang tidak pernah tercapai. Dari informasi yang didapat, masih banyak perusahaan pertambangan batubara yang enggan membayar kewajibannya itu kepada Pemprov Kalsel. Padahal, selama ini mereka telah mengeruk keuntungan yang tak sedikit dari hasil alam lewat emas hitam tersebut.
Gubernur Kalsel Drs HM Sjachriel Darham mengungkapkan, hingga kini royalti batubara yang tak dibayar perusahaan batubara jumlahnya mencapai Rp248 miliar. Dari jumlah tunggakan tersebut, PT Arutmin adalah penunggak terbesar.
Sjachriel mengemukakan, soal tunggakan royalti tersebut sudah dibicarakan dengan perusahaan bersangkutan dan pihaknya telah mengeluarkan deadline sampai akhir 2004 ini. Semua harus dilunasi.
"Jika mereka tak memenuhi, maka pemprov akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang membangkang. Mereka banyak yang menunggak. Masa, misalnya sampai saya sendiri yang turun ke lapangan untuk menagih," tandas Sjachriel kepada koran ini, kemarin.
Dikatakan, dari jumlah Rp248 miliar yang tertunggak tersebut, Kalsel akan mendapatkan sekitar 20 persen. Rencananya, bagian dana royalti batubara tersebut akan dimasukkan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 ini.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Kalsel Drs Iskandar mengatakan, PT Arutmin adalah salah satu penunggak royalti terbesar. Namun ia mengaku lupa berapa besar tunggakan perusahaan tersebut. Tetapi, diperkirakan lebih dari Rp100 miliar.
"Memang Arutmin masih melakukan penunggakan dan setelah dilakukan beberapa kali rapat yang dipimpin langsung gubernur barulah ada kesepakatan mereka akan membayar," kata Iskandar.
sumber: