Arutmin Dan KPC Tak Kena Pungutan Ekspor
Arutmin Dan KPC Tak Kena Pungutan Ekspor
Banjarmasinpost, 21 Oktober 2005
Jakarta, BPost
Dua anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), tidak akan terkena dampak Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK/02/2005 yaitu tentang pungutan pajak ekspor (PE) batu bara.
Demikian diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resource, Geroad Jusuf, dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Kamis.
Menurutnya, Permenkeu No.95 tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang meganut hukum lex spesialis antara masing-masing perusahaan dengan pemerintah termasuk BUMI.
Ditambahkannya PT Arutmin
Sebelumnya pada periode 1981-1987 sejumlah 11 perusahaan menandatangani PKP2B dengan pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan pertambangan generasi pertama yang menganut azas lex spesialis.
Lex spesialis yang dimaksud perusahaan yakni bahwa perusahaan yang bersangkutan kebal terhadap peraturan-peraturan lainnya sampai dengan berakhirnya masa kontrak. sumber: